Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari membeberkan kronologi penangkapan TN (48), ibu rumah tangga warga Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga yang diduga gunakan uang palsu (upal) saat berbelanja buah.
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
"Pelaku ini bermaksud berbelanja buah satu bungkus senilai Rp30.000 di Pasar Raya Salatiga," kata Kapolres, Sabtu (13/07).
Saat pembayaran, pelaku mengeluarkan uang lembaran Rp100.000an dan menerima kembalian pecahan Rp70.000.
Hanya saja, saat pedagang buah meraba uang lembaran Rp 100 ribuan merasakan kejanggalan. Dimana, uang lembaran Rp100.000 terlihat tintanya telah pudar serta kusam.
Saat pedagang buah ini meminta kembali barangnya, pelaku justru berupaya melarikan diri.
"Karena pedagang sekitar merasa curiga, pelaku kemudian dikerumuni dan diamankan," terang dia.
Sebelumnya, pelaku sempat membuang uang palsunya (upal) yang dibawanya ke dalam toilet pos keamanan Pasar Raya.
Saat petugas datang, pelaku digeledah dan ditemukan uang kembalian hasil pembelian buah. Selain itu ditemukan uang sebanyak Rp4.075.300, satu kantong besar sayuran, daging dan bahan sembako lainnya, satu buah tas warna hitam bertuliskan 'SIGHMOON', 25 lebar uang pecahan Rp50.000 yang diduga tidak identik dengan uang rupiah asli (tersimpan di dalam tas di bagian belakang), dua lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga tidak identik dengan uang rupiah asli tersimpan di dalam tas di bagian belakang, satu lembar uang pecahan Rp. 100.000.- diduga tidak identik dengan uang rupiah asli tersimpan di balik bra sebelah kiri, satu lembar uang pecahan Rp100.000 diduga tidak identik dengan uang rupiah asli dan sempat dibuang oleh Terlapor di toilet pos kemanan Pasar Raya.
Selain itu, ada juga satu lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga tidak identik dengan uang rupiah asli yang dibuang di perjalanan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menuju ke ruangan Unit III Polres Salatiga.
"Semua barang bukti tersebut diakui adalah milik pelaku dan ada dalam penguasaannya yang siap/hendak diedarkan. Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut," imbuh Kapolres.
Peliputan RMOLJawaTengah tentang modus peredaran uang diduga palsu dapat dibaca di tautan di bawah ini:
Modus Berbelanja, IRT Salatiga Edarkan Uang Palsu
- Sikat Premanisme, Polres Banjarnegara Gelar Patroli Besar
- Operasi Aman Candi 2025: Penegak Hukum Dan Aparat Boyolali Bergerak Lindungi Kawasan
- Polres Boyolali + Kodim Boyolali + Satpol PP = Patroli Skala Besar Operasi Aman Candi 2025