Polsek Kemangkon Pubalingga berhasil mengamankan pelaku perampasan telepon genggam yang terjadi di pinggir jalan raya Desa Senon, Kecamatan Kemangkon. Pelaku berikut barang buktinya diamankan petugas, Minggu (20/5) malam.
- Polres Pemalang Bekuk 5 Tersangka Pencuri Mobil Boks
- Patroli Rutin Malam Minggu, Tim Perintis Presisi Polrestabes Semarang Tak Dapatkan Hasil
- Soimah Berjuang Tuntut Keadilan Atas Kematian Putra Sulungnya
Baca Juga
Kapolsek Kemangkon AKP Siswanto, mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial ID alias Mamo (33) warga Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga. Sedangkan korban adalah Ivan Meilanto (19) warga Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga.
Peristiwa perampasan telepon genggam dilakukan tersangka pada Senin, (14/5/2018) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban bersama satu temannya sedang berada di jalan raya sekitar jembatan Desa Senon untuk mencari sinyal. Hal itu dilakukan karena di rumah sinyal telepon seluler sulit dijangkau.
"Tersangka kemudian datang menghampiri korban dan mengaku sebagai anggota polsek. Selanjutnya berpura-pura menanyakan surat kendaraan. Namun tersangka kemudian meminta telepon genggam milik korban dengan mengancam, selanjutnya kabur meninggalkan korban," terang AKP Siswanto kepada RMOLJateng, Senin (21/5/2018)
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Kemangkon. Dari laporan tersebut didapat keterangan jenis kendaraan yang dipakai berikut nomor polisinya dan ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian mencocokan identitas pemilik kendaraan akhirnya pelaku bisa diketahui.
"Setelah pelaku diketahui identitasnya kita lakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku yang merupakan residivis diamankan tanpa perlawanan di rumahnya berikut barang bukti hasil kejahatan dan pakaian serta kendaraan yang digunakan saat beraksi," kata kapolsek.
Dari tangan tersangka diamankan 1 unit telepon genggam merk Xiomi Note 5A warna gold, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi R-4937-GL, jaket warna abu-abu dan helm merk KYT warna hitam.
"Tersangka sudah kita amankan dan sekarang masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kepada tersangka kita kenakan pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP," tutupnya.
- PDIP Tempuh Jalur Hukum Atas Penganiayaan Kader
- Polresta Pati Dan Polda Jateng Sukses Bekuk Tiga Perampok Pengusaha Sembako
- Polres Karanganyar Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi