Polsek Laweyan, Surakarta berhasil membekuk 6 pelaku pembobolan kartu kredit. Enam pelaku tersebut membobol kartu kredit milik korban berinisial FF (34), warga Kampung Baron Gede RT04 RW01, Panularan, Laweyan, Solo pada minggu, (14/5).
- Penyuap Eni Saragih Nginap 20 Hari Di Rutan KPK
- Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
- Satreskrim Polrestabes Semarang Bekuk Begal Sadis Yang Terekam CCTV
Baca Juga
Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso, mengatakan, modus pelaku ini menggunakan kartu kredit yang bukan miliknya lalu membelanjakan berbagai barang di tiga lokasi.
Adapun keenamnya adalah VTA (20) warga Sukoharjo; LS (20), warga Boyolali; ERA (24), warga Jakarta; RTA (19), warga Sukoharjo; DN (26), warga Sukoharjo, dan FR (31), warga Sukoharjo.
"Awalnya VTA menemukan sebuah kartu dari Bank BCA di dalam toko Cindy Yayang, Mal Solo Square, tempat kerjanya pada 6 Mei 2018 lalu. Lalu ia memberikannya kepada RTA yang merupakan kasir di toko setempat," ungkap Kapolsek dalam rilisnya yang dikirim ke Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (17/5).
Kompol Santoso menambahkan, Kejadian terungkap saat korban melapor, korban dapat SMS Banking pemberitahuan telah bertransaksi sebesar sekitar Rp 5 juta. SMS tersebut membuat korban kaget lantaran ia merasa tidak sedang menggunakan kartunya untuk keperluan apapun.
Kemudian dengan bekal penyelidikan, polisi berhasil menelusuri pelaku melalui identitas yang terekam dari mesin transaksi di sebuah toko emas di Solo Grand Mall. Polsek Laweyan juga mengamankan barang bukti, yakni bantal, pakaian dalam wanita, tas ransel, cincin seberat 7,6 gram, dan lainnya.
Atas hal itu, keeenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
- Bakar Motor serta Coba Racuni Istri, Warga Sukoharjo Diringkus Polisi
- Dir Lantas Polda Jateng Apresiasi Pelaksanan Operasi Patuh Candi 2022
- Bea Cukai Bakar 2 Juta Batang Rokok Ilegal