Polsek Tulis Tangkap Pencuri Kabel PLTU Batang

Sebuah tindak pencurian kabel sepanjang 50 meter terjadi di Area Proyek PLTU Desa Ujungnegoro, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.


Kapolsek Tulis, AKP Agus Windarto mengatakan kejadian pencurian itu pada Senin (7/8) petang.

"Sopir truk penyiraman air PLTU turut serta mencuri satu gulung kabel power warna iitam yang berisi Tembaga," katanya, Rabu (9/9) pagi.

Kronologinya, tersangka Mohfit Miftahudin yang sedang bekerja dihubungi pelaku lain untuk membawa kabel tersebut.

Caranya, memasukannya ke dalam tangki air truk yang dikendarainya.

Lalu, pada saat tiba di gerbang Maingate Proyek PLTU dilaksanakan pemeriksaan, tiba-tiba tersangka Mohfit mengemudikan mobil tangki dengan kecepatan tinggi.

Selanjutnya, petugas Polsek Tulis dipimpin berhasil menangkap tersangka di Desa Jrakahpayung Kecamatan Tulis.

"Barang bukti dibawa ke Polsek Tulis untuk proses selanjutnya," ujarnya.

Tersangka Mofit turut membantu melakukan pencurian dan atau membawa, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diketahui hasil kejahatan.

Hal itu tertuang sebagaimana dalam pasal 363 ayat (4) dan (5) jo 56 dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Barang bukti yang diamankan

satu gulung kabel warna hitam yang berisi tembaga diameter 121 mm dan panjang kurang lebih 50 m, satu unit mobil truck tanki No.Pol G-1412-PC, warna putih merah muda.