Posting Barang Curian Di Medsos, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Dua remaja, MN (21) dan An (19) Warga Kepil Wonosobo, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kajoran Magelang karena diduga sebagai tersangka pencurian di Counter Lestari Cell" Pasar Gatuan Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran Magelang pada Selasa (2/10) lalu.


Kapolsek Kajoran Iptu Edy Suryono membenarkan kalau Polsek Kajoran sudah menerima laporan kejadian dari korban, selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyelidikan.

Tidak selang beberapa hari mendapatkan informasi dari Korban, bahwa ada sesorang yang dicurigai  sebagai Pelaku memposting HP milik korban di media sosial Facebook.

Setelah mendapat adanya informasi tersebut, petugas dipimpin Kanit Reskrim Ipda Insaf Anggara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku, Jumat (5/10)

"Sebelumnya anggota melakukan penyelidikan ke tempat tinggal kedua pelaku, dan mendapatkan informasi kalau kedua pelaku pergi dan kos di wilayah Kalibeber Wonosobo, tidak selang lama anggota bisa menangkap keduanya saat berada di Kamar kos kosan beserta beberapa barang bukti,"ungkap Kapolsek kepad RMOLJateng, Selasa (9/10).

Kedua tersangka juga mengakui perbuatannya, tersangka kini telah diamankan di rutan Polsek Kajoran  Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.