Potensi minyak bumi dan gas (migas) di Jawa Tengah diminta jangan sampai bocor. Keberadaan sumber daya alam itu harus benar-benar dikelola dengan optimal.
- Bawaslu Minta Aparat Pemerintah Netral Dalam Pilkada
- Akhir Pekan, KPU Grobogan Terima Karangan Bunga Papan
- Golkar Kendal Siapkan Skenario Pengganti Dico Ganundito di Pilbup 2024
Baca Juga
Sekretaris Komisi C DPRD Jawa Tengah M Hendri Wicaksono mengatakan, provinsi ini memiliki potensi sumber daya alam diantaranya dari minyak bumi dan gas yang cukup besar.
"Saat ini masih dalam tahapan ekplorasi maupun eksploitasi," ujarnya, Selasa (5/11).
Potensi sumur tua migas di Jawa Tengah sendiri, kata Hendri, cukup besar. Di Blora misalnya, mencapai sekira 456 titik.
"Masih ada lagi di Grobogan sekira 46 titik, Jepara 1 titik, hingga Kendal sekira 28 titik," beber politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Saat ini, kata Hendri, DPRD Jawa Tengah sedang menggodok peraturan daerah tentang pendirian Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas Sarana Migas Jawa Tengah.
"Pendirian Perusda ini mengacu pada Undang Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memberikan kewenangan kepada Perusahaan Daerah untuk melaksakan kegiatan hulu dan kegiatan hilir Migas," katanya.
Selain itu, kata Hendri, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dimana Pemerintah Daerah mempunyai hak untuk ikut serta dalam bentuk saham dan pengelolaan minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Salah satu sisi penting dari penyusunan Peraturan Daerah ini adalah bagaimana menggali potensi daerah serta mendorong dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Jawa Tengah yang lebih besar lagi. Muaranya untuk memberikan kemajuan yang nyata bagi masyarakat Jawa Tengah," tegasnya.
M. Hendri Wicaksono yang juga anggota Pansus Raperda Pendirian Perusda Migas ini menambahkan ke depan Raperda Pendirian Perseroda Migas harus memenuhi beberapa kaidah.
"Antara lain pelaksanaan perusahaan ini harus dikelola dengan profesional dan memenuhi kaidah-kaidah analisa dampak lingkungan dan kajian dampak sosial lainnya," sebut Legislator dari daerah pemilihan 9 Jateng yang meliputi Temanggung, Purworejo, dan Wonosobo ini.
Selain itu, kata Hendri, segala kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh Perusahaan pengelola harus memberikan kemanfaatan yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
"Seluruh proses pengelolaan kegiatan juga harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada secara transparan. Termasuk mengggunakan kaidah pengelolaan secara profesional serta mekanisme pengawasan yang baik dan benar," tandas ketua Garda Bangsa Jateng ini.
- Bawaslu Kudus Doktrin Netralitas Ratusan Kades di Pilkada 2024
- Bagi Tips Khusus untuk Caleg PKB, Ketua PCNU Salatiga: Bismillah, Sedekah Suara
- PSI Salatiga Umumkan Dokter Robby Calon Wali Kota