PPK Diminta Selalu Perbarui Data Rencana Umum Pengadaan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan operator agar selalu memperbarui data pada aplikasi Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).


Pasalnya, pemantauan ketaatan PPK merupakan keseriusan Kementerian Hukum dan HAM terapkan reformasi birokrasi SiRUP. 

Hal ini ditekankan Kepala Bagian Umum, Febri Nurdian Satriatama mewakili Kepala Divisi Administrasi selaku Penanggung Jawab UKPBJ Setwil Jawa Tengah, Kamis (9/6). 

Febri mengungkapkan, nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa (ITKP) kementerian/ lembaga dipengaruhi sejumlah indikator. 

Diantaranya setiap kementerian/ lembaga melakukan pencatatan e-purchasing, e-tendering, e-kontrak, non e-purchasing dan non e-tendering pada sistem pengadaan secara elektronik.

Mendasarkan pada hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berkerjasama dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kemenkumham RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengisian/Pencatatan E-Tendering, E-Purchasing, Non E-Purchasing/ Non E-Tendering dan E-Kontrak. 

Ia juga mengimbau kepada seluruh peserta Bimtek agar tidak bosan-bosan dalam mengupdate data pada Aplikasi. Serta, perlu untuk selalu mengupdate data pagu anggaran agar sinkron dengan revisi anggaran yang dilakukan. 

"Kami harapkan Pejabat Pembuat Komitmen, Operator Aplikasi Sirup agar selalu mengupdate data pada aplikasi Sirup," tandasnya. 

Dia melanjutkan, penekanan PPK karena berkaitan dengan pengisian/ pencatatan e-tendering, e-purchasing, non e-purchasing/ non e-tendering dan e-kontrak pada aplikasi LPSE. 

Febri berpesan kepada seluruh peserta untuk dapat berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif dengan para narasumber, menuangkan segala permasalahan agar dapat dianalisa dan diberikan arahan serta solusinya.