Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menyebut perpanjangan PPKM akan berdampak pada buruh.
- Danang Aji Saputra, Wakil Rakyat Batang Peraih Suara Terbanyak di Pileg 2024
- Durian Rembang Dari 21 Desa Siap Ikut Lomba
- Mgr. Antonius Subianto Bunjamin OSC: Jangan Lupa Selalu Bilang ‘I Love you’
Baca Juga
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, mengatakan pihaknya memperkirakan buruh yang terdampak adalah pada sektor industri manufaktur dan fabrikasi.
"Paling tidak, dalam satu minggu kedepan akan banyak buruh yang dirumahkan dengan dipotong gaji," kata Aulia, Selasa (27/7).
Aulia menjelaskan buruh pabrik tidak bisa melakukan WFH atau bekerja dari rumah seperti pekerja kantoran yang bekerja di bidang jasa atau perdagangan. Sementara di pabrik, lanjutnya, yang bisa dilakukan adalah kerja bergilir dengan sistem kerja sehari libur sehari kerja.
Pihaknya menyayangkan, sampai saat ini Menteri Ketenagakerjaan masih belum mengeluarkan keputusan jam bergilir. Baginya, hal Ini sangat berisiko untuk buruh. Menurutnya, akan lebih banyak korban dan menjadi lebih banyak cluster perusahaan karena masih banyak perusahaan yang mempekerjakan buruhnya 100 persen.
Berdasar catatannya, Aulia menyebut penyebaran Covid-19 di kalangan buruh terus meningkat hingga melampaui 10 persen. Hal ini mengakibatkan puluhan ribu buruh melakukan isoman tanpa vitamin dan obat. Ketika banyak yang isoman, akhirnya pabrik diliburkan.
"Kondisi ini menyebabkan banyak dari mereka yang terpaksa dirumahkan dan terancam di-PHK. Kalau pabriknya banyak libur dan buruh isoman terlalu lama, maka target produksi turun. Sehingga langkah yang diambil perusahaan adalah merumahkan karyawan dengan potong gaji, dan terakhir akan di-PHK," paparnya.
Aulia mengatakan pihaknya mendorong agar pemerintah segera membuat terobosan untuk membantu buruh yang melakukan isolasi mandiri melalui BPJS kesehatan. Buruh dapat disuplai dengan memberikan vitamin dan obat obatan bagi peserta BPJS kesehatan,
Kata dia, KSPI sudah melakukan komunikasi ke BPJS kesehatan pusat. Menurutnya BPJS Kesehatan selalu beralasan kalau hal tersebut bukan kewenangan mereka, melainkan Kementerian Kesehatan.
"Isu ini sudah dijadikan isu nasional oleh KSPI agar buruh yang isoman di tanggung BPJS kesehatan. Kami memberikan waktu sampai 4 Agustus kepada pemerintah agar segera dikeluarkan keputusan supaya BPJS kesehatan meng-cover buruh yang isoman dengan memberikan vitamin dan obat obatan,"tutupnya.
- Targetkan UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Optimalkan Agen JKN
- Horeee..Cukup dengan KTP, Warga Pekalongan Bisa Berobat Gratis
- Pemkab Rembang Pastikan BPJS Kesehatan Warga Kurang Mampu Kembali Aktif