Kabupaten Sukoharjo resmi memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9-22 Februari 2021.
- Sekolah di Sekitar Stadion Manahan Solo Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh
- Ditpolairud Polda Jateng Sisir Nelayan untuk Berikan Sembako
- Dinas Peternakan Salatiga Menanti Kepastian Status Daerah Terkait PMK
Baca Juga
Kabupaten Sukoharjo resmi memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9-22 Februari 2021.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM mikro. Penerapan kebijakan lanjutan ini sepenuhnya disesuaikan pada kondisi status zona masing-masing daerah.
Lalu muncul Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400/370/2021. PPKM Mikro mengatur hingga tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan corona.
"Prinsip dari PPKM mikro adalah memanage di tingkat desa/kelurahan dengan supervisi di tingkat kecamatan melalui posko- posko. Ini adalah manajemen sesungguhnya untuk pengendalian penyebaran Covid-19 sebelum herd community terbentuk," kata Pj Sekda Sukoharjo, Budi Santosa saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Sesuai SE Bupati, RT dibagi dalam empat kategori, zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah. Untuk zona hijau dimana RT yang tidak ada kasus corona maka jika ada suspek dilakukan tes dan dipantau rutin dan berkala.
Zona kuning jika ada satu sampai lima rumah dalam satu RT ada kasus corona dalam tujuh hari terakhir, maka dilakukan pelacakan kontal erat selanjutnya isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.
Zona oranye jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus corona di satu RT dalam tujuh hari terakhir. Selain melacak kontak erat, juga penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah positif corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Akan diberlakukan PPKM tingkat RT, mencakup mencari suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT.
Selama pelaksanaan PPKM Mikro, jam operasional semua tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB. Untuk rumah makan dan sejenisnya, kegiatan makan ditempat sebesar 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang.
Untuk tempat wisata dilakukan pembatasan pengunjung maksimal 30% dan tutup pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan dan sejenisnya jam oprasional maksimal pukul 21.00 WIB dan pengunjung maksimal 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.
"Untuk PPKM mikro dari Mendagri sudah keluar (instruksi). Tadi sesuai SE Gubernur dan ditindaklanjuti diterbitkan SE Bupati Insya Allah, nanti setelah 70 % masyarakat mendapat vaksin, secara simultan dengan PPKM mikro ini akan ada hasil baik," pungkasnya.
- Jumlah Sampah di Kota Semarang Kembali Meningkat
- Nana Berharap Dengan Jateng Bersholawat, Jateng Terhindar Dari Bencana
- Polres Wonogiri Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Alam