Presiden Jokowi Perkenalan Enam Menteri Baru Berjaket Hoodie Biru

Pada Selasa (22/12) tepat pukul 15:34 Waktu Indonesia Barat (WIB), Teras Istana Merdeka, Jakarta Pusat, tampil tidak seperti biasanya. Tertutup, dan seolah kosong.


Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar) yang beranggotakan 58 tempat hiburan di Kota Semarang mentaati aturan pemerintah untuk penerapan protokol kesehatan di lokasi hiburan masing-masing.

Pager Semar yang mulai bergeliat kembali sejak tiga bulan terakhir setelah divakumkan sementara oleh Pemerintah karena pandemi, mulai meramaikan kancah hiburan Semarang dengan prosedur new normal.

Fic Indarto, Wakil Ketua Pager Semar mengatakan, seluruh outlet yang ada di bawah naungan Pager Semar mengikuti aturan Pemkot untuk selalu menerapkan Protokol kesehatan, Wajib 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Tidak hanya Protokol kesehatan Wajib 3M saja, namun bidang club dan Bar sepakat untuk melakukan Rapid test mandiri untuk melakukan skrining upaya pencegahan penularan Covid19 di lingkungan hiburan malam Kota Semarang," jelas Indarto saat ditemui usai musyawarah anggota Pagar Semar, Jumat (18/12).

Selain itu sosialisasi CHSE (cleanliness, Healthy, Sustainability, Environmentally) yang diadakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang beberapa waktu silam, juga memberikan arahan kepada pelaku usaha hiburan Kota Semarang untuk tertib protokol kesehatan.

"Selama Pandemi ini sangat berpengaruh bagi semua anggota Pager Semar, sejak awal semua outlet mengalami penutupan hampir 3 bulan oleh Pemkot Semarang, tentu kita meminta dengan Pemkot Semarang khususnya ke Dinas Pariwisata Kota Semarang, untuk bisa melakukan relaksasi pada industri hiburan malam di Kota Semarang. Karena disinilah tempat kita semua bekerja mendapatkan rejeki," tuturnya.

Pembina Pager Semar, Kharis juga mengungkapkan jika anggotanya bisa kembali beroperasi dalam usaha hiburannya karena sebelumnya telah mengantongi rekomendasi pembukaan kembali (reopening) tempat hiburannya.

"Untuk sertifikasi CHSE memang untuk usaha hiburan belum bisa diberikan karena memang secara nasional kan usaha hiburan belum di buka, baru Semarang dan beberapa kota saja yang memang lebih moderat. Untuk Reopening usaha hiburan ini assesmentnya kan dari Disbudpar, DKK dan Satpol PP, jadi mereka yang sudah buka ini sudah mendapat rekomendasi," ungkap Kharis.

Pada prinsipnya, menurut Kharis, jika anggota Paguyuban yang diinisiasi oleh Disbudpar Semarang ini mematuhi segala aturan pemerintah, maka akan tetap dalam koridor yang aman.

"Untuk mendapatkan rekomendasi mereka harus minimal melakukan dua kali simulasi, lalu kemudian pada saat kami datang mereka mempraktekkan lagi didepan kita sebagai asesor," pungkasnya.