Produksi dan Pasarkan Obat Mercon, Dua Pemuda Diamankan Polresta Magelang

Kapolresta Kombes Polisi Mustofa dalam Konferensi Pers di Media Center Mapolresta Magelang. Istimewa
Kapolresta Kombes Polisi Mustofa dalam Konferensi Pers di Media Center Mapolresta Magelang. Istimewa

Diduga memproduksi dan menjual obat mercon, 2 pemuda diamankan di Mapolresta Magelang. Masing-masing, MN (20), penduduk Tampingan, Tegalrejo, Magelang, dan S (19), warga Tlogolele, Selo, Boyolali.


Kapolresta Magelang Kombes Polisi Mustofa mengatakan, 2 pemuda itu ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. "Penangkapan kami lakukan berdasarkan informasi masyarakat," katanya, Rabu (20/3).

MN diamankan polisi dari rumah tinggal orangtuanya pada Senin (11/3) sekitar pukul 00.30 WIB. Sedang S diringkus di Lapangan Desa Klangon, Selasa (10/3). Waktu itu, S akan menjual obat mercon buatannya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari 2 tersangka ada 300 selongsong kosong, 5 kg potasium, 6 kg belerang, 0,5 kg sendawa, 3,5 kg brom, 0,5 kg bubuk arang, 2 buah saringan, 1 buah toples, 29 lembar sumbu, 1 bungkus sumbu jadi.

Kemudian, 17 bungkus plastik obat mercon (4 kg), seperangkat peralatan produksi obat mercon, dan 1 sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol BE 4512 AS.

MN mengaku membuat mercon bukan untuk dijual tetapi kepentingan dirinya sendiri. "Untuk merayakan Idul Fitri," ujarnya.

Ramadan thun lalu, dia membuat 1 kg obat yang dikemas menjadi 200 butir mercon. Petasan itu lalu diledakkan di samping kebun dekat rumahnya.

Sementara itu, S membuat 2 kg obat mercon dengan modal Rp 350.000. Dia menawarkan hasil racikannya melalui medsos, FB, dan dijual di Boyolali.

Kapolres mengatakan, dalam kasus ini 2 tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.