KPK: Pembenahan Lapas Secara Serius Harus Segera Dilakukan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Lembaga Permasyarakatan Klas I Sukamiskin segera dibenahi seperti sedia kala. Bukan tanpa alasan, lembaga anti rasuah ini meminta hal tersebut karena sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kalapas Klas I Sukamiskin, Wahid Husein.


"KPK kembali mengingatkan, agar pembenahan secara serius dilakukan segera," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah, Minggu (22/7)

Ia menambahkan, pembenahan bukan hanya dilakukan di Lapas Sulamiskin tetapi juga Lapas yang lain diseluruh Indonesia.

"Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai standar," tukasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Sebelumnya Wahid Husein ditangkap dalam gelar operasi tangkap tangan lantaran diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin kepada narapidana.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Kalapas Wahid Husein dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang tersebut adalah staff Kalapas Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi yang juga suami dari Inneke Koesherawati yakni Fahmi Darmawansyah, serta tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.

Fahmi dan Andri merupakan pihak pemberi suap dan merupakan narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla  RI.

Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.