Proses Pilkada Belum Mulai, Calon Independen Mulai Datangi KPU Solo

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Solo, Nurul Sutarti sampaikan meski proses tahapan  pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Solo belum dimulai, namun sudah ada beberapa tokoh masyarakat juga ormas  yang datang ke kantor KPU Solo untuk menanyakan persyarakatan maju sebagai bakal calon (bacalon) jalur independen.


Sejauh ini lanjut Nurul, sudah ada tiga orang yang datang ke KPU Solo untuk meminta informasi terkait calon perseoranga.

Diantaranya perwakilan dari DPD Pospera Jawa Tengah, Tikus Pithi dan terakhir adalah pengacara asal Jakarta Henry Indraguna yang sebelumnya adalah caleg DPR RI dapil V Jawa Tengah yang diusung oleh Partai Perindo.

"Sudah ada beberapa yang menanyakan ke kantor KPU. Mungkin sudah ada tiga yang mencari informasi terkait proses pencalonan dari perseorangan," jelas Nurul, Sabtu (12/10) siang.

Menurut Nurul berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 1917, KPU harus memberikan sosialisasi terkait persyaratan bagi calon yang akan mendaftar pilkada bagi  calon perseorangan.

Sesuai tagline KPU, yakni KPU Melayani. Jadi siapapun masyarakat tanpa pandang bulu harus menjalani dengan baik.

"Kami (KPU) Solo wajib mensosialisasikannya," imbuh Nurul.

Disebutkan Nurul, persyarakatan untuk calon independen yang pertama sesuai dengan SE 1917 itu mengisi surat atau surat pernyataan dukungan. Dimana satu surat pernyataan dukungan itu diisi dengan data yang lengkap.

"Diantaranya adalah nama dan nik sesuai dengan KTP elektronik dibubuhi tanda tangan kemudian dilampiri dengan fotocopy KTP Elektronik," terangnya.

Ditegaskan Nurul, jumlah minimal surat dukungan yang harus dikantongi calon independen adalah 8,5 persen dari jumlah DPT pemilihan terakhir terakhir terakhir berarti DPT pemilu 2019. Sejumlah DPT nya 421. 999. Sedangkan 8,5 persennya menjadi 35. 870, yang  tersebar di lebih dari 50 persen  kecamatan. 

"Kecamatan di Surakarta itu ada lima, sehingga  minimal tersebar di 3 kecamatan," pungkasnya.