Proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono hingga batas waktu, belum selesai. Dijadwalkan proyek berlangsung selama 145 hari terhitung mulai 5 Agustus hingga 28 Desember 2021. Namun sampai penghujung tahun 2021 proyek jauh dari selesai.
- Jalur Palir-Ngadirgo Semarang Bakal Dibetonisasi
- Walikota Semarang Harap Seleksi CPNS Pemkot Semarang Tertib Prokes
- Sengketa Lahan Sriwedari Belum Usai, Pemkot Solo Lanjutkan Penataan Kawasan Sriwedari
Baca Juga
Atas keterlambatan yang telah melampui batas akhir kontrak tersebut, LSM MARAK (Masyarakat Regional Anti Korupsi) Jateng berharap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berani tegas memutus kontrak serta menerapkan sanksi denda kepada kontraktor.
"Kami menilai pihak rekanan atau PPK kurang serius dalam melaksanakan regulasi-regulasi hukum mengenai masalah pembangunan gedung Budi Sasono," kata Ketua LSM MARAK Joko Prakosa, Kamis (29/12/2021).
Dikatakan Joko, sesuai Perpres (Peraturan Presiden) No.54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 172 Tahun 2014 Pasal 93 disebutkan, PPK dapat memutus kontrak secara sepihak.
"Putus kontrak sepihak dapat dilakukan apabila kebutuhan barang atau jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak jika berdasarkan penelitian PPK, kontraktor tidak akan mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai 50 hari kalender sejak masa berakhirnya masa kontrak pekerjaan sebelumnya," sebut Joko.
Pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono merupakan bagian dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati, Etik Suryani dan Agus Santosa saat kampanye Pilkada lalu agar Sukoharjo memiliki gedung pertemuan yang megah sekaligus menjadi ikon. Gedung pertemuan mewah dengan daya tampung 2500 orang.
"Artinya pembangunan gedung ini menjadi urgent, keterlambatan yang terbukti telah terjadi mestinya tidak bisa ditolerir oleh pemerintah atau PPK. Itu PPK punya kewenangan untuk memutus kontrak. Tapi kami tidak melihat keseriusan itu," tegasnya.
Menurut Joko, keterlambatan pembangunan gedung tersebut telah menimbulkan kerugian tidak saja bagi pemerintah daerah, tapi masyarakat Sukoharjo sebagai pembayar pajak juga ikut dirugikan.
"Ini tidak bisa main - main, apalagi dana pembangunannya juga tidak main-main nilainya, Rp44,622 miliar." ujar Joko.
Jika merujuk pada Perpres, Joko pun menyatakan, PPK dapat memutus kontrak penyedia barang atau jasa dalam hal ini PT Chimarder 777 dari Semarang, karena terbukti lalai dan cidera janji.
Dari Detailed Engineering Design (DED), gedung dibangun diatas lahan seluas 11.169 meter persegi dengan bangunan seluas 6.550 meter persegi. Saat ini capaian pembangunan belum menyentuh 50%.
"Ini tanggung jawab dari PPK. Kalau memang tidak sanggup PPK nya diganti saja," tandasnya.
- Jaga Kenyamanan, Dishub Batang Alihkan Truk Sumbu Tiga Ke Jalan Tol
- Satpol PP Bersihkan PKL di Bawah Flyover Pelabuhan Disulap Jadi Taman
- PADE Minta Penonton Nobar Buang Sampah pada Tempatnya