PT KAI Sosialisasi Di Perlintasan Sebidang

Perlintasan sebidang seringkali menjadi titik rawan terjadinya kecelakaan.


Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik terjadinya kecelakaan.

Untuk mengantisipasi terjadinya laka pihak dari Daop 6 Yogyakarta bersama instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang JPL 116 Jl. Letjen S Parman, JPL 99 Jl. Slamet Riyadi, dan JPL 94 Jl. RM Said Surakarta.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Jogjakarta, Eko Budiyanto sebut, sosialisasi ini juga bekerjasama dengan kepolisian, dinas perhubungan serta pemerintah daerah.

Dalam sosialisasi tersebut selain memberikan himbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, pihak kepolisian juga melakukan penegakan hukum.

"Saat ini jumlah pelanggar yang meneronos palang perlintasan kereta sapi sangat tinggi. Sudah ada peringatan masih saja ada yang nekat. Kami tadi melakukan sosialisasi di tiga palang perlintasan, seperti di Gilingan, Pasar Nangka dan juga di Purwosari. Bagi yang melanggar kami kenakan hukuman," jelas Eko kepada media, Rabu (18/9) siang.

Hukuman yang diberikan lanjut Eko, bagi  pelanggar diantaranya push up bagi yang laki-laki. Sedangkan bagi pelanggar perempuan mendapat hukuman menyanyikan lagu kebangsaan.

"Ini (hukuman) sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi melanggar," tegasnya.

Sedangkan bagi pengguna jalan yang patuh dengan aturan petugas memberikan setangkai bunga mawar kepada pengendara kendaraan yang melintas.

Aksi ini sebagai apresiasi dari PT KAI kepada para pengguna jalan.

Ditambahkan Eko, wilayah Daop 6 total ada  445 perlintasan sebidang. Dari total tersebut 240 itu tidak dijaga dan hanya 120 itu ada penjagaan.

Kemudian ada 14 flyover dan 13 underpass.

"Kita sudah melakukan penutupan perlintasan ada 65 sampai akhir Juni . Itu perlintasan yang dibikin masyarakat tanpa ijin kita tutup," pungkasnya.