Sat Lantas Polres Grobogan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot makin meresahkan.
- Wali Kota Solo Ijinkan Kirab Liong Rayakan Imlek
- Pengukuhan Organisasi Otonom Muhammadiyah Perkuat Komitmen Kolaborasi dengan Pemkot Salatiga
- Kecelakaan Di Tanjakan Dan Turunan Silayur Sering Terjadi
Baca Juga
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengungkapkan, razia itu digelar untuk menjaga kenyamanan bersama serta upaya mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu-lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah setempat.
"Kegiatan operasi ini merupakan operasi gabungan. Kami libatkan juga TNI dari Kodim 0717/Grobogan, serta fungsi-fungsi dari Polres Grobogan, dari Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta. Hal ini agar hasilnya lebih maksimal," jelas AKP Tejo.
Dari hasil operasi ini telah banyak kendaraan telah diamankan Sat Lantas Polres Grobogan karena penggunaan knalpot brong.
"Total ada 42 kendaraan berknalpot brong berhasil diamankan," imbuhnya.
Tejo menambahkan, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot brong dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 Ribu.
“Bagi para pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut, tetap akan ditindak tegas. Selanjutnya pelanggar wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik. Hal ini kami lakukan untuk memutus, agar tidak ada lagi penggunaan knalpot brong pada kendaraan harian,” terangnya.
AKP Tejo berharap operasi khusus tengah digelar oleh Polres Grobogan didukung sepenuhnya oleh warga masyarakat.
- Rumah BUMN Kutoarjo Hadirkan Kelas Kreatif Bareng @enak_betik
- HUT 79 RI, Karnaval Sambong Kebon Batang Dilintasi Pesawat Tempur Mini
- Antisipasi Berbagai Gangguan, Pengusaha Rental Mobil Jateng-Jabar Jalin Kolaborasi