Puluhan Kendaraan Knalpot Brong di Grobogan Diamankan Petugas  

Petugas meminta pelanggar mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik, Jumat (5/1). RMOL Jateng
Petugas meminta pelanggar mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik, Jumat (5/1). RMOL Jateng

Sat Lantas Polres Grobogan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot makin meresahkan.


Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengungkapkan, razia itu digelar untuk menjaga kenyamanan bersama serta upaya mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu-lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah setempat.

"Kegiatan operasi ini merupakan operasi gabungan. Kami libatkan juga TNI dari Kodim 0717/Grobogan, serta fungsi-fungsi dari Polres Grobogan, dari Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta. Hal ini agar hasilnya lebih maksimal," jelas AKP Tejo. 

Dari hasil operasi ini telah banyak kendaraan telah diamankan Sat Lantas Polres Grobogan karena penggunaan knalpot brong. 

"Total ada 42 kendaraan berknalpot brong berhasil diamankan," imbuhnya. 

Tejo menambahkan, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot brong dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 Ribu.

“Bagi para pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut, tetap akan ditindak tegas. Selanjutnya pelanggar wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik. Hal ini kami lakukan untuk memutus, agar tidak ada lagi penggunaan knalpot brong pada kendaraan harian,” terangnya.

AKP Tejo berharap operasi khusus tengah digelar oleh Polres Grobogan didukung sepenuhnya oleh warga masyarakat.