Raih 15 Kursi di DPRD, PDI Perjuangan jadi 'Jawara' di Karanganyar

KPU Karanganyar gelar rapat pleno penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih hasil Pileg 2024. Dian Tanti/RMOLJateng
KPU Karanganyar gelar rapat pleno penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih hasil Pileg 2024. Dian Tanti/RMOLJateng

KPU Karanganyar menggelar rapat pleno terbuka penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 di aula kantor tersebut, Kamis (2/5).


Penetapan ini mengacu pada hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten yang terlaksana pada Rabu-Kamis (28-29/2) di Gedung Paripurna DPRD setempat.

Ketua KPU Karanganyar Daryono sampaikan untuk perolehan kursi dari masing-masing partai partai adalah  PDIP dengan 15 kursi, disusul Golkar dengan 9 kursi. Kemudian PKS dan Demokrat juga PKB masing-masing lima kursi. 

"Disusul dengan Partai Gerindra yang meraih empat kursi, dan PAN mendapatkan dua kursi," papar Daryono, Kamis (2/5) malam. 

Sedangkan untuk penetapan caleg terpilih, KPU Karanganyar mengacu pada hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten.Yang menarik, ada tiga surat pengunduran diri dari 2 partai politik terhadap 3 calegnya. 

Terkait adanya surat pengunduran dari partai yang telah diterima KPU Karanganyar, Daryono tegaskan pihaknya berpedoman pada PKPU No 6 tahun 2024. 

Dimana dalam pasal 28 menyatakan bahwa  memungkinkan untuk dilakukan penggantian calon terpilih oleh partai politik karena ada sejumlah hal.  

"Ada tiga alasan untuk bisa dilakukan penggantian, diantaranya caleg meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, tersangkut pidana," papar Daryono. 

Selain itu KPU juga berpedoman kepada surat dinas KPU RI No. 633, yang baru diterima pada Rabu (1/5) malam. 

Dalam surat tersebut menyatakan bila ada parpol menyampaikan pengunduran diri caleg maka KPU akan melakukan klarifikasi terhadap partai politik terhadap surat yang disampaikan. Dan klarifikasi rencananya dilakukan Jumat (3/5) besok. 

"Kami berpedoman pada surat dinas bahwa kami harus melakukan klarifikasi kepada partai politik. Karena peserta  pemilu adalah partai politik. Bukan (klarifikasi) ke caleg karena tidak diatur dalam surat dinas tersebut. Malah kalo kita klarifikasi ke calon, justru bisa menyalahi surat dinas yang disampaikan KPU," beber Daryono. 

Ditambahkan Daryono ada tiga nama yang diajukan partai politik terkait pengunduran diri calegnya. Pertama ada satu dari PKB atas nama Sulaiman Rosyid,  kemudian dari PDIP ada tiga caleg. 

"Mereka adalah Suprapto dan Anton Sugiyarto berasal dari dapil I  kemudian Sugiyanto dari dapil IV," pungkas Daryono.