Rampas Motor, Begal Nyaru Jadi Debt Collector

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil menangkap dua pelaku  pencurian dengan pemberatan (Curat) di jalan depan gapura Desa Terban Kecamatan Jekulo Kudus , Sabtu (27/1).


Dua pelaku yang tergolong masih remaja yakni, IM (22) dan GN (22) warga Kecamatan Sukolilo Pati saat ini sudah dipenjara. Keduanya diduga telah melakukan perampasan sepeda motor dan HP milik Hendrik warga Kecamatan Jekulo Kudus dengan berpura-pura sebagai Debt Collector.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, saat dikonfirnasi RMOL Jateng mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari sabtu tanggal 31 Oktober 2017 sekitar jam 20.30 Wib di Jalan depan gapura yang berada di Desa Terban Jekulo Kudus.

Bermula saat korban bersama temannya sedang ngobrol di depan gapura Ds Terban, selanjutnya di datangi oleh dua pelaku mengaku Debt Collector dan menanyakan bahwa sepeda motor milik korban sudah telat bayar angsuran. Kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor berikut dua HP milik korban.

Setelah mendapatkan sepeda motor dan HP korban, pelaku langsung kabur. Sementara itu, korban usai kejadian tersebut mendatangi Polsek Jeko untuk membuat laporan," ujar Kapolres saat dikonfirmasi melalu HP Senin (29/1)

Oleh pihak Kepolisian, laporan korban langsung ditindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan, keberadaan IM dan GN berhasil diketahui dan kemudian langsung didatangi untuk dilakukan penangkapan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan dua HP merk Samsung dan Brandcore type Young turut diamankan.

Saat ini kedua pelaku masih kita periksa, keduanya kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUH Pidana dan Ketentuan Pasal 365 ayat (2) ke (3), KUH Pidana dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara," pungkasnya.