Peredaran rokok bodong alias rokok illegal di wilayah kerja Bea Cukai Kudus tampaknya taka da habisnya. Terbukti, petugas bea cukai setempat mendapatkan 176.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
- Historia Sejarah Kretek Kudus Hadir di Festival Literasi Bea Cukai
- Jaringan Pengedar Pita Cukai Palsu Dibongkar Bea Cukai Kudus, Ternyata Segini Keuntungan Para Pelaku
- Obok-obok Wilayah Jepara, Tim Macan Kumbang Muria Sikat Penimbun Rokok Bodong
Baca Juga
Operasi penindakan ratusan batang rokok bodong ini, dilakukan aparat Bea Cukai Kudus di awal semester II tahun 2024. Dibongkarnya mafia rokok illegal ini, dari hasil analisis yang dilakukan tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus.
Aparat mencium adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang diangkut sebuah mobil minibus di wilayah Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Sabtu malam (13/7).
Menindaklanjuti analisis tersebut, tim gerak cepat menyisir sekitar lokasi minibus yang diinformasikan. Dari hasil penyisiran itu, tim mendapati dan memeriksa minibus serta menemukan 5 buah karton dan 2 buah baki berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) Mild.
Barang bukti rokok itu berupa batangan, rokok belum dikemas dan tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan Rp 243.984.000, dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 169.236.496.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, modus peredaran rokok ilegal seperti ini sudah sangat sering terjadi. Karena itu, pihaknya berterima kasih kepada masyarakat atas sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Ini membuktikan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi dari semua pihak. Seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut serta pih serta pihak yang terkait dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
- Ketua DPRD Jepara: Manasik, Bekal Penting Tunaikan Ibadah Haji
- Agus Sutisna Ajak Warga Sinergi Bangun Jepara
- Forkopimcam Tahunan Resmikan JUT dan Wisata Desa Kali Trenggulun