Rampas Motor, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Petugas unit Reskrim Polsek Sukolilo Pati berhasil membekuk seorang pelaku perampasan sepeda motor usai melakukan aksinya di bumi perkemahan Sonokeling Jalan Pati-Purwodadi KM 26 turut Desa Gadudero Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Jumat (02/11/).


Selain menangkap tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam tahun 2012, milik korban beserta STNK motor.

Tersangka adalah YS (26), warga Dukuh Bombong Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, kini telah ditahan di kantor Mapolres Pati.

Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Sukolilo Iptu Supriyono, mengatakan tersangka ditangkap usai melakukan perampasan sepeda motor milik Nur Sahit (16), warga Dukuh Pucang, Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen, Kab. Pati, yang sedang mengantar teman sekolahnya ke bumi perkemahan Sonokeling Ds. Gadudero.

Tersangka yang terpengaruh miras, mengancam dan menggertak korban agar menyerahkan HP dengan alasan untuk berkaraoke, berhubung HP nya jelek tersangka ganti minta motor korban," ujarnya kepada RMOLJateng, Sabtu (3/11).

Kapolsek menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka meminta motor sambil mengancam akan membunuh korban dan akan dibacok sambil menunjukan senjata tajam di pinggangnya yang tertutup kaos, korban juga disuruh tengkurap ditanah dan dipaksa minum miras.

Setelah berhasil menguasai motor milik korban, kemudian membawa korban dan teman korban ke daerah Grobogan di sebuah tempat karaoke dan di tempat tersebut korban dipaksa minum miras lagi," kata Kapolsek.

Korban berhasil kabur dengan menumpang truk kemudian melapor di Polsek Sukolilo.

Petugas berhasil menangkap tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan atas kasus perampasan sepeda motor guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.