Tiga Warga Binaan Permasyarakatan Rutan Salatiga Dapat Bebas Bersyarat

Tiga warga binaan permasyarakatan Rutan Kelas II B Salatiga mendapat pembebasan bersyarat dan asimilasi rumah, Kamis (7/4).


Kepala Rutan Salatiga, Andri Lesmano mengatakan, bahwa pembebasan bersyarat maupun asimilasi rumah merupakan salah satu hak warga binaan.

"Untuk mendapat hak-haknya, warga binaan wajib mengikuti pembinaan, taat dan patuh pada aturan serta tidak melanggar tata tertib," kata Andri Lesmano. 

Pada awal Ramadhan ini, lanjut dia, hak tersebut diperoleh tiga warga binaan Rutan Salatiga karena sudah memenuhi syarat-syarat yang sebutkan. 

Diantaranya substantif maupun administratif yang sudah terpenuhi menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait integrasi maupun asimilasi.

Andri memastikan, pihaknya bisa melaporkan secara langsung maupun melalui media-media yang ada bila ada pelanggaran terkait adanya pungli.  

Humas Rutan Salatiga Nurhadi menambahkan sebelum pelaksanaan pengeluaran warga binaan, pihak Rutan Salatiga terlebih dahulu melakukan SOP penyerahan secara online dengan petugas Balai Pemasyarakatan Semarang. 

Tak hanya itu, pelaksanaan pengeluaran warga binaan ini juga menggandeng Polres Salatiga dalam pengawalan dan pengawasan serta pelaporan kepada kejaksaan.

"Ini sebagai langkah antisipasi dan meminimalisir adanya pengulangan tindak pidana," tutur Nurhadi.