Razia Knalpot Brong, Polres Pekalongan Kota Tahan 56 Kendaraan

Polres Pekalongan Kota menilang dan menahan 56 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di halaman kantor Satlantas. Penahanan puluhan kendaraan itu hasil dari razia selama seminggu terakhir.


"Kita berikan sanksi tilang, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1, karena knalpot mereka ini tidak standar, nkemudian juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," kata Kasat Lantas Polres Pekalongan kota AKP Tri Handayani, Selasa (18/1).

Ia mengatakan, para pemilik kendaraan wajib mengganti dengan knalpot standar pabrikan agar tidak menimbulkan polusi suara bagi masyarakat umum. Penertiban itu untuk meminimalisir potensi kecelakaan dan potensi gangguan polusi suara.

AKP Tri menyebut, pihaknya menerapkan sistem hunting dalam razia knalpot brong itu. Hasilnya, mayoritas pengguna knalpot brong merupakan anak muda,

Perintah penindakan tersebut juga dilakukan langsung oleh Polda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jateng bersih dari knalpot brong. Ia juga tidak memungkiri jumlah penahanan pengguna knalpot terus bertambah.