Kedapatan tinggal dalam satu kamar kos, empat pasangan tak resmi terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) gabungan Satpol PP Sukoharjo, Satpol PP Provinsi Jateng dan Satpol PP Karanganyar, Selasa (17/12) siang.
- Remaja Asal Wonogiri Dijanjikan Ponsel oleh Pacar Malah Dihamili
- Penipuan Bermodus Balik Nama Kendaraan Di Samsat, Polres Pemalang Buru Pelaku
- Semarang Rawan Pencurian Ban Mobil, Kok Aneh-aneh Aja Sekarang
Baca Juga
"Kami amankan empat pasangan tak resmi, saat tim gabungan menyisir sejumlah rumah kos - kosan liar di wilayah desa Palur kecamatan Mojolaban, Sukoharjo," kata Wardino, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Sukoharjo, usai razia.
Sejumlah rumah kos yang disisir antara lain di jalan Kanthil Palur Kulon RT 03/3 Palur Mojolaban, rumah kos Sekar Ayu di Palur Wetan Mojolaban dan satu lagi di rumah kos Palur Wetan RT 03/04 Palur Mojolaban.
Razia tersebut berawal dari keresahan warga kian maraknya rumah kos yang diketahui dihuni oleh laki-laki perempuan yang diduga tidak dalam ikatan suami istri.
"Operasi pekat gabungan merupakan bentuk sinergitas sesama aparatur penyelenggara ketertiban umum dalam rangka menciptakan kondusifitas wilayah perbatasan Sukoharjo dan Karanganyar," terangnya.
Untuk memberi efek jera, kepada empat pasangan yang terjaring operasi, mereka dibawa ke Balai Desa Triyagan Mojolaban, untuk didata dan dilakukan pembinaan.
Tidak hanya melakukan razia kos, ada tim gabungan lain yang juga melakukan razia, namun sasarannya melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di jalan Solo - Tawangmangu KM 6, masuk Desa Ngringo, kecamatan Jaten, Karanganyar.
Dari penertiban PKL dihasilkan 11 temuan pelanggaran yakni, berjualan diatas sungai permanen dan semi permanen yang langsung diperingatkan secara lisan, dan di beri tempo waktu 1 minggu untuk membongkar lapak sendiri.
- Bea Cukai Bakar 2 Juta Batang Rokok Ilegal
- Polsek Wanadadi Amankan Tujuh Remaja Yang Hendak Perang Sarung Di Wanadadi
- Polres Sukoharjo Selidiki Penemuan Mayat Kuli Bangunan