Realisasi Kegiatan Belum Tercapai, OPD Kejar Target Hingga Akhir 2022

Capaian realisasi fisik kegiatan pembangunan di Kabupaten Magelang hingga akhir triwulan III, baru 74,22 persen dari target 77,76 persen. Itu artinya, terdapat deviasi minus sebesar 3,54 persen.


"Tetapi dibanding capaian dua tahun lalu pada periode yang sama, progres capaian realisasi fisik Tahun 2022 ini masih jauh lebih baik, dari sisi persentase capaian maupun deviasinya," kata Bupati Zaenal Arifin, Rabu (26/10/2022).

Disebutkan, melihat data capaian kinerja fisik maupun keuangan hingga akhir triwulan III Tahun Anggaran 2022, masih ada deviasi. 

Untuk itu, bupati menekankan bagi OPD yang realisasi fisik dan keuangannya masih rendah, untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran secara koordinatif.

Terkait kegiatan yang dibiayai dengan dana Bantuan Keuangan Provinsi dan DAK, realisasi fisik DAK telah mencapai 84,50 persen. 

Tetapi realisasi keuangan baru 54,34 persen. Sedangkan bantuan keuangan provinsi, realisasi fisiknya sudah mencapai 90,67 persen, tetapi realisasi keuangan baru 22,21 persen.

Berbeda lagi dengan capaian realisasi keuangan yang baru mencapai 59,51 persen, kata bupati, capaian ini  masih sangat jauh dari target. Realisasi fisik harusnya sejalan dengan penyerapan anggaran.

"Karena itu, saya minta setiap OPD terus berupaya mengejar target hingga akhir tahun anggaran ini," pintanya.

Kepala OPD pengampu kegiatan, lanjut bupati, untuk segera memenuhi segala persyaratan pencairan sesuai ketentuan dan melakukan optimalisasi pelaksanaan kegiatan.

Begitu pula pada kegiatan pembangunan /pemeliharaan infrastruktur pelayanan publik, termasuk di dalamnya Sepuluh Paket Strategis Kabupaten Magelang Tahun 2022, harus dilaksanakan dengan baik. 

"Karena nilai manfaat dari pembangunan tersebut telah dinantikan masyarakat," ujarnya.

Bupati mengingatkan, Selain masih memiliki tanggungjawab menyelesaikan kegiatan pada APBD 2022, masih ada tambahan tugas untuk melaksanakan beberapa kegiatan dalam perubahan APBD 2022 dan menyusun APBD 2023.

Kepala OPD diminta memerintahkan PPTK untuk mengupayakan percepatan penyelesaian fisik dan penyerapan anggaran, baik yang bersumber dari APBD maupun Non APBD.

Serta melaksanakan pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan melalui rakor internal perangkat daerah dan meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah/instansi terkait.