Realisasi Pajak Restoran hingga Akhir Tahun hanya Separo dari Target

Hingga akhir tahun 2021, realisasi dari pajak restoran di Kota Semarang baru tercapai 54,5 persen. Hal ini dikarenakan masih banyaknya pengusaha restoran yang belum mengetahui kewajiban untuk menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada Pemerintah Kota Semarang.


Kepala Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto, mengatakan pandemi Covid-19 memang menjadi salah satu faktor tidak tercapainya target realisasi pajak restoran pada tahun ini. 

Terlebih penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang yang melonggarkan sejumlah aturan juga baru dimulai pada bulan Oktober lalu. Hal ini membuat pendapatan daerah belum bisa naik secara signifikan.

"Realisasi tahun ini di angka Rp 130 miliar atau 54,5 persen dari target Rp 249 miliar," kata Agus, Kamis (23/12).

Pihaknya mengakui jika potensi pendapatan pajak reatoran masih bisa didongkrak. Pasalnya jika restoran ramai pengunjung, maka pendapatan pajaknya juga akan meningkat.

Agus menyebut secara keseluruhan total pendapatan pajak asli daerah di tahun 2021 ada pada angka 87,59 persen atau sebesar Rp 4,350 triliun. 

Diakuinya, pendapatan ini lebih baik dibandingkan tahun lalu yakni sebesar Rp 4,1 triliun pada periode yang sama.

"Periode yang sama pada tahun ini lebih baik dibandingkan tahun lalu, pendapatan tahun ini lebih tinggi sebesar Rp 250 miliar," jelasnya.

Melalui program pengundian bertajuk makan kenyang dapat hadiah, Pemkot berharap pendapatan pajak restoran bisa meningkat.

"Harapannya dengan adanya program undian ini, bisa mentrigger pendapatan dari restoran dan bisa meningkatkan pendapatan pajak dari restoran ini pada tahun depan," tuturnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin menyampaikan perlu adanya sosialisasi kepada pelaku usaha restoran terkait dengan penyetoran pajak resto kepada Pemerintah Kota.

"Sempat saya tanya-tanya kepada teman-teman resto, mereka tahunya menjadi wajib pajak. Padahal bukan seperti itu, mereka hanya memungut saja dari masyarakat yang kemudian dibayarkan ke Pemkot," jelas Iswar.

Iswar mengatakan agar Bapenda bisa para pelaku usaha dan masyarakat bisa bekerjasama terkait dengan tugas penyetoran pajak resto. 

"Artinya dengan undian ini bisa mendorong pendapatan pajak. Masyarakat bisa mengambil struktur dan dilaporkan ke kami, sebagai bahan evaluasi pendapatan pajak dari restoran," bebernya.

Bahkan Iswar meminta Bapenda menggandeng Forkompinda Kota Semarang untuk membantu mengingatkan pelaku usaha untuk menyetorkan oajak dengan cara yang humanis.

"Kita bisa ingatkan pelaku usaha agar bisa membayar pajak, namun secara humanis. Kita lakukan evaluasi dan monitoring ternyata potensinya cukup besar, apalagi animo masyarakat makan di restoran ini cukup tinggi," pungkasnya.