Rekomendasi Hajatan Dievaluasi Ulang, Wali Kota: Tak Masalah Disesuaikan SE

Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyebutkan tak masalah dengan usulan Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak untuk mengevaluasi ulang rekomendasi kegiatan hajatan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata.


"Gak pa-pa' kita sesuaikan surat edaran (SE)," kata Wali Kota Yuliyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/6).

Sebelumnya, ada permohonan dari Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit yang menghendaki agar seluruh rekomendasi kegiatan hajatan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata untuk dievaluasi ulang.

Permintaan Dance ini setelah dirinya mendapatkan aduan masyarakat masih adanya kegiatan hajatan disaat perintah larangan hajatan dikeluarkan baik dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, SH, SST, MK, maupun hasil rapat koordinasi kalangan Forkopinda se-Salatiga menyusul meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Salatiga.

Dikatakan Wali Kota, rekomendasi hajatan serta kegiatan sejenisnya di hotel di evaluasi ulang dengan tetap mengacu pada Perwali terbaru serta PPKM Tingkat Kota Salatiga Tahap XI.

Ia menjelaskan, di dalam PPKM Tingkat Kota Salatiga Tahap XI dan PPKM Berbasis Mikro Tingkat RT dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 Tahun 2021 dan Kegiatan Operasi Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Perwali No 17  Tahun 2020 telah diatur.

"Penyelenggaraan event (rapat, hiburan, pernikahan, hajatan atau perayaan sejenis) di dalam hotel ditiadakan. Sedangkan untuk acara ijab qobul/ pemberkatan pernikahan boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat maksimal 10 orang, durasi waktu Maksimal 2 jam dan sampai dengan pukul 20.00 WIB," pungkasnya.