Residivis Kasus Judi Togel Pemalang Ditangkap

Seorang residivis, AP (56), diamankan personil Polres Pemalang yang sedang melaksanakan patroli di Banjadawa, Taman.


Seorang residivis, AP (56), diamankan personil Polres Pemalang yang sedang melaksanakan patroli di Banjadawa, Taman.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, penangkapan tersangka pada Senin (22/3) berawal dari informasi masyarakat.

Saat melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang melihat aktivitas permainan judi togel di sebuah rumah,†kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Rabu (24/3) sore.

Setelah menerima informasi, petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati tersangka sedang bermain judi togel.

Petugas dengan segera mengamankan tersangka beserta barang bukti, lalu membawanya ke Polres Pemalang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Ronny menegaskan, Polres Pemalang tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku judi togel di wilayah Kabupaten Pemalang.

Polres Pemalang tidak segan-segan untuk meringkus pelaku judi togel, karena ini termasuk tindak kriminal,†tegas Kapolres.

Tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. [sth]