Residivis Spesialis Pembobol Rumah Dibekuk Polsek Boja

Setelah malang melintang meresahkan masyarakat kabupaten Kendal, residivis spesialis pembobol rumah dan toko berhasil ditangkap Polsek Boja, Kamis (18/2/2021).


Setelah malang melintang meresahkan masyarakat kabupaten Kendal, residivis spesialis pembobol rumah dan toko berhasil ditangkap Polsek Boja, Kamis (18/2/2021).

"Hari ini unit Reskrim Polsek Boja berhasil mengamankan salah seorang pelaku tindak kejahatan curat yang kami tangkap di rumah kosnya. Tersangka ini juga seorang residivis dan spesialis pembobol rumah dan toko," kata Kapolsek Boja, AKP Irsanto.

Sepak terjang tersangka ini sudah sangat meresahkan warga karena tidak segan-segan melukai korbannya jika ketahuan pemilikrumah.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka Slamet alias Bungkrik (34)warga Kedu Kabupaten Temanggung sudah merencanakan sasaran dan lokasi yang akan dibobol.

"Tersangka ini merencanakan lokasinya dulu yang akan dibobol dan kalau kebetulan aksinya diketahui pemilik rumah atau toko, dia nggak segan-segan melukai pemiliknya," jelasnya.

Lebih lanjut AKP Irsanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka berhasil membobolempat rumah dan toko di Kecamatan Boja dan sejumlah tempat di kota Yogyakarta, Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.

"Tersangka itu sudah berhasil membobol empat TKP di Boja dan 3 kota lainnya seperti Yogyakarta, Semarang dan kabupaten Semarang. Baru ketangkap sekarang ini," lanjutnya.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mencongkel jendelarumah atau atap tokodengan menggunakan obeng dan alat pahat yang dibawanya.

Tersangka bekerja sendirian dan biasanya barang-barang yang dicuri seperti handphone, uang dan laptop.

"Tersangka tidak bekerja secara kelompok, dia sendirian. Barang-barang yang dicuri juga yang mudah dibawa seperto HP, laptop atau uang. Caranya dengan mencongkel jendela atau pintu dan melalui atap toko,†tambahnya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka menjual barang-barangnya secara terpisah di beberapa orang mulai dari harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.

"Kalau sudah mendapatkan barangnya, tersangka menjualnya kepada orang lain dari mulai harga Rp 1 juta untuk HP dan Rp 1,5 juta untuk laptop,†ujarnya.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,†pungkasnya.