Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga, Tasdi sebagai tersangka. Kemarin, Tasdi ditangkap melalui operasi tangkap tangan karena diduga menerima imbalan proyek di kabupaten yang dipimpinnya.
- Bobol Counter HP, Pecatan TNI Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang
- Polresta Solo Serahkan Berkas Penyelidikan kepada Keluarga Korban Diklat Menwa UNS Solo
- Polisi Resmi Tetapkan Tersangka
Baca Juga
"Disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Bupati Purbalingga," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6), dikutip dari Kantor Berita
Agus mengatakan Bupati Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam sejak Tasdi dicokok tim KPK.
Selain Tasdi, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS), dan tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN) serta Ardirawinata Nababan (AN).
KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 100 juta serta mobil Avanza yang digunakan oleh Tasdi untuk menerima uang.
Sebagai penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
- KPK Didesak Bongkar Lingkaran Korupsi Ahmad Hidayat Mus
- KPK Ditagih Janji Periksa Sri Mulyani Dan Anggota KSSK
- Dalami Kasus Suap Anggaran, KPK Garap PNS