Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di ruang unit Pidana Umum ( Pidum ) Sat Reskrim Polrestabes Semarang, Caesar Richardo Bintang Samudra (23) mahasiswa tingkat akhir Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Rabu (8/9/2021) dinihari tadi.
- PT MPI Desak Polda Metro Jaya Bongkar Dalang Penggelapan Investasi Gedung Indonesia One
- Tindaklanjuti Temuan PPATK, Bareskrim Usut Transaksi Narkoba Senilai Rp 120 Triliun
- Dirjen Dukcapil Dua Kali Mangkir Diperiksa KPK
Baca Juga
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny S Lombantoruan saat dihubungi RMOLJateng membenarkan penetapan dan penahanan tersangka Caesar yang melakukan penganiayaan terhadap juniornya Zidan Muhamad Faza (21) yang merupakan mahasiswa semester 6 di kampusnya.
"Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi saat terjadinya penganiayaan di Jalan Tegalsari Barat, pelaku terbukti melakukan penganiayaan yang meyebabkan korban meninggal dunia," Ungkap AKBP Donny.
Selain menangkap Caesar, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti saat Ia melakukan penganiayaan. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman setidaknya 7 (tujuh) tahun penjara.
Sementara itu Taufiqurahman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil yang ditunjuk Polrestabes Semarang untuk mendampingi Caesar mengatakan, klienya telah mengakui penganiayaan yang menyebabkan kematian Zidan.
"Selanjutnya kami akan menghubungi keluarganya di Solo untuk komunikasi langkah berikutnya. Kami juga secara khusus meminta maaf kepada keluarga korban dan kampus atas peristiwa ini," katanya.
- Modus Urus Balik Nama, Dua Warga Pemalang Terancam Penjara Empat Tahun
- Warga Karanganyar Terjerat Kasus Korupsi Rp269,5 Juta
- Reaksi Cepat Team Elang Antisipasi Tawuran