Resmob Polda Jateng Tangkap Jaringan Pemalsuan Dokumen BPKB Mobil

Direktorat Reses Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poda Jateng berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen STNK/ Palsu di tiga kota masing masing Batang, Banyumas dan Cilacap.


Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan BPKB/Asli kemudian mengahapus dan mengerok tulisan yang ada di dokumen tersebut diganti dengan tulisan sendiri sesuai dengan Kendaraan yang akan dipalsukan.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo mengugkapkan satu pelaku yang ditangkap bernama  Zaenal Arifin (52) warga Karangmangu, Tarub kabupaten Tegal sementara satu tersangka lainya berinisial BJ jingga kini masih diburu petugas di lapangan.

"Yang kita tangkap ini berperan menggambil kendaraan yang dilengkapi dengan dokumen palsu saudara BJ, mencari  dan menjual kendaraan dengan dokumen palsu kepada pembeli serta memalsukan identitas untuk menghindari komplain dari pembeli," ungkap Kombes Djuhandani kepada awak media Jum'at (10/9/2021).

Mantan Direskrimum Polda Bali menyebut dari beberapa bulan beraksi akhirnya tersangka Zaenal ini dapat dibekuk di wilayah Subah saat hendak bertransaksi pada Sabtu (28/8/21). Dari pengakuanya selama menjalankan aksinya di wilayah Batang, Banyumas dan Cilacap setidaknya ia sudah menjual 13 unit mobil dari berbagai merk.

"Dari tangan pelaku ini kita sita beberapa mobil keluaran 2017 sementara kasus ini masih kita kembangkan, sambil memburu tersangka lain," tutup Direskrimum Polda Jateng.