Setelah dilakukan penyidikan mendalam terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan mahasiswa semester enam, Zidan Muhamad Faza meninggal dunia ternyata kasus ini merupakan rekayasa para senior angkatan 54.
- Hasil Penyelidikan, Santri Narkoba Dikeroyok di Ponpes
- Pelaku Duel Maut Ditangkap Polrestabes Semarang
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Polisi Pemeras Muda-Mudi Diperiksa Propam
Baca Juga
Fakta sesunguhnya bahwa korban dianiaya oleh lima orang seniornya di mess Indoraya Jalan Krajan II, Tegalsari Kota Semarang, Selasa (7/9).
Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Donny S Lombantoruan mengungkapkan, rekayasa ini dapat diungkap oleh penyidik pidana umum (Pidum) yang melakukan olah TKP ulang di tempat kejadian seperti awal yang disebutkan saksi.
"Dari olah TKP awal ada kejanggalan dari kesaksian beberapa warga sekitar mengungkapan bahwa mereka tidak pernah mendengar atau melihat ada penganiayaan mahasiswa PIP seperti yang disebutkan tersangka Caesar," ungkap Irwan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jum'at (10/9).
Selain kejanggan di TKP penganiayaan, anggota Unit Pidum yang dipimpin oleh Iptu Toni Hendro kembali mempelajari rekaman CCTV di RS Roemani. Dari pemeriksaan tersebut didaptkan fakta bahwa korban diantar oleh beberapa senio, tidak seperti penuturan tersangka sebelumnya.
Dari fakta tersebut akhirya Polisi melakukan penyidakan dan berhasil menangkap empat orang mahasiswa angkatan 54 yang melakukan 'tradisi' yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa angkatan 55 atau semester enam yaitu Aris Riyanto (25) warga Dawung, Toroh kabupaten Grobogan, Andrew Asprilia (25) warga Tembiring, Bintoro kabupaten Demak, Albert Jonatan O S (23) warga Wonodri Baru, Semaramg Selatan dan Budi Darmawan (22) warga Wonosari Ngalian.
"Keempat pelaku lainya ditangkap setelah dalam Interogasi teehadap Caesar ditemukan bukti baru. Kelimanya secara bersama mengumpulkan yuniornya di mess Indoraya untuk melakukan pemukulan secara bersama," imbuh Irwan.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) butir ke 3a dengan ancaman hikumanya di atas lima tahu. Hingga kini kelima mahasiwa Semester akhir yang merupakan angkatan 54 ini sudah dilakukan penahanan kelima mahasiswa ini dipastikan tidak bisa mengikuti prosesi wisuda pada Sabtu (11/9).
- Hasil Penyelidikan, Santri Narkoba Dikeroyok di Ponpes
- Pelaku Duel Maut Ditangkap Polrestabes Semarang
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Polisi Pemeras Muda-Mudi Diperiksa Propam