Tim Resmob Polres Pekalongan mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor di teras Mushola Dukuh Tegalsari Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan pekan lalu.
- Mahfud MD Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus
- Polres Grobogan Amankan Tiga Pelaku penyalahgunaan Alokasi Gas Elpiji Bersubsidi
- Mayat di Hutan Karet Sembir Salatiga Ternyata Pernah Diberi Minum Saksi
Baca Juga
Ketiga pelaku diantaranya SHI Alias Mamek Alias Tamrin (28), AW Alias Udin (27) dan RD Alias Macan (30).
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom, membenarkan terkait penangkapan tiga orang pelaku pencurian sepeda motor.
Penangkapan para Tersangka berdasarkan dari laporan korban, DF (46) warga Dukuh Tegalsari Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.
"Sebelum kejadian tersebut korban hendak melaksanakan sholat Subuh berjamaah di Mushola dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario G-6025-JL. Setibanya di Mushola Korban meletakkan handphone miliknya dibagasi depan dan kemudian masuk ke Mushola untuk melaksanakan sholat subuh berjamaah," ungkap AKP Akrom dalam rilis yang dikirim ke RMOLJateng, Minggu (10/5/2020).
AKP Akrom menyebut, selesai melaksanakan sholat, korban kemudian keluar Mushola dan mendapati motor miliknya sudah hilang dan tidak ada ditempat semula.
Korban dibantu warga lainnya sudah berusaha mencari motor tersebut namun demikian tidak ditemukan dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dari laporan Korban, petugas langsung melakukan penyelidikan, jajaran Reskrim berhasil meringkus tersangka SHI alias Mamek Alias Tamrin yang saat itu sedang berada di tempat kosnya yang berada di Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
"Setelah dilakukan Introgasi tersangka SHI mengakui bahwa ia bersama rekannya yang berinisial AW Alias Udin telah melakukan pencurian handphone dan satu unit sepeda motor di sebuah Mushola yang berada di Dukuh Tegalsari Desa Rowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan," imbuhnya.
Dari informasi tersebut petugas langsung bergerak mencari keberadaan Tersangka AW Alias Udin. Saat itu juga AW Alias Udin bisa ditangkap dan diamankan petugas di tempat kosnya.
Setelah dilakukan introgasi Tersangka AW Alias Udin mengakui bahwa ia bersama rekannya yakni RD alias Macan telah melakukan pencurian kembali satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Desa Kutorejo Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.
Saat itu juga petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka RD alias Macan dirumahnya yang berada di Kelurahan Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan dibawa petugas ke Mapolres Pekalongan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan residivis baik kasus yang sama pencurian sepeda motor maupun pelaku penjambretan.
- Polres Batang Panggil Pengancam Direktur Agen Kapal
- Peredaran Rokok Bodong Tak Ada Habisnya, Bea Cukai Kosek Sarang Rokok Bodong di Jepara
- Korban Ngaku, Kakek di Wonogiri Ketahuan Cabuli Dua Anak Dibawah Umur