Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Salatiga mengalami penurunan permintaan penyembelihan hewan ternak dari kalangan masyarakat umum.
- Gubernur Jateng Alokasikan Rp4 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Di Larangan
- Polisi Imbau Masyarakat Bijak Sebar Luaskan Info Terkait Bunuh Diri
- Bantu Warga Terdampak Bencana Kekeringan Ekstrem, Semen Gresik Gandeng BPBD Salurkan 80 Truk Tangki Air Bersih ke 14 Desa di Rembang
Baca Juga
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Salatiga, Henny Mulyani menyebutkan, dalam dua hari terakhir RPH Salatiga tidak menerima pemotongan/ penyembelihan.
"Tercatat, dua hari terakhir tidak ada pemotongan hewan khususnya kambing dari masyarakat umum. Hal ini karena kita memperketat syarat bagi siapa saja yang akan memotongkan hewan ternaknya," kata Henny Mulyani kepada wartawan, usai sosialisasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di RPH Salatiga, Kamis (19/5).
Namun demikian, diakui Henny, pendapatan daerah dari sektor pemotongan/ penyembelihan hewan di RPH Salatiga belum diketahui mengalami penurunan.
Di mengatakan, RPH Salatiga menerapkan sejumlah syarat sebelum dilakukan pemotongan/ penyembelihan.
Diantaranya, harus menyertakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan guna mengantisipasi wabah PMK.
Pengawasan terhadap daging konsumsi masuk ke pasar Salatiga maupun luar salatiga.
"Penekanan ini kami sampaikan khususnya kepada para blantik di Kota Salatiga," tandasnya.
Kabid PKH Dispangtan Kota Salatiga, Siti Khotijah menambahkan, RPH Salatiga menangani tiga jenis hewan yakni sapi, kambing dan babi.
"Untuk masing-masing hewan tarifnya berbeda-beda. Untuk sapi satu ekornya Rp25.000, untuk kambing sebesar Rp2.500 dan babi sebesar Rp17.500," pungkas Siti Khotijah.
- Kapolres Blora : Bawa Banyak Penumpang, Driver Bus Jaga Keselamatan di Perjalanan
- Ahmad Ridwan: Dai dan Daiyah Garda Terdepan Tangkal Hoaks di Pilkada 2024
- Antisipasi Omicron, Ratusan Personil Polres Salatiga Jalani Tes Swab