Rugikan Rp 18 M, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

Dua terdakwa korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2013 menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut hukuman berat lantaran merugikan negara belasan miliar rupiah.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Barat Angga Wardana menuntut Thomas Susadya Sutedjawidjaya dijatuhi hu­kuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Penerima dana hibah un­tuk Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4.943.662.200.

Jika Thomas tidak melu­nasinya dalam tempo paling lambat satu bulan sejak pu­tusan pengadilan berkekua­tan tetap, maka hartanya dapat disita oleh jaksa. Lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa Angga membaca­kan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Sidang ini ditangani majelis hakim yang diketuai Hongkun Otoh dengandi­dampingi Anggota Burhanuddin dan Ukar Priyambodo. Dalam sidang yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, Faturrakhman. Jaksa meminta Faturrakhman dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam merumuskan tun­tutan, jaksa mempertim­bangkan hal-hal yang mem­beratkan terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya. Yakni terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara, terdakwa adalah seorang guru besar yang seharusnya menjadi teladan terhadap dunia pendidikan, terdakwa berbelit-belit da­lam persidangan.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, ter­dakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp9.310.000.000.

Untuk menutupi keru­gian negara sebesar Rp18.405.000.000 dari kasusini, penyidik kejaksaantelah menyita bangunan milik Thomas Susadya Sutedjawidjaya. Aset itu ditaksir bernilai Rp 4 miliar. ***