Dua terdakwa korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2013 menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut hukuman berat lantaran merugikan negara belasan miliar rupiah.
- Giliran Hengky Kurniawan Jadi Saksi Untuk Aa Umbara Dalam Perkara Korupsi Dinsos KBB
- Buat Cicil Hutang, Satpam Salah Satu SMA Kota Semarang Curi Uang Dari Ruang Guru
- Kecamatan Bawang 'Zona Merah' Narkoba di Batang
Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Barat Angga Wardana menuntut Thomas Susadya Sutedjawidjaya dijatuhi huÂkuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Penerima dana hibah unÂtuk Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4.943.662.200.
Jika Thomas tidak meluÂnasinya dalam tempo paling lambat satu bulan sejak puÂtusan pengadilan berkekuaÂtan tetap, maka hartanya dapat disita oleh jaksa. Lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa Angga membacaÂkan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Sidang ini ditangani majelis hakim yang diketuai Hongkun Otoh dengandiÂdampingi Anggota Burhanuddin dan Ukar Priyambodo. Dalam sidang yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, Faturrakhman. Jaksa meminta Faturrakhman dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam merumuskan tunÂtutan, jaksa mempertimÂbangkan hal-hal yang memÂberatkan terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya. Yakni terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara, terdakwa adalah seorang guru besar yang seharusnya menjadi teladan terhadap dunia pendidikan, terdakwa berbelit-belit daÂlam persidangan.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terÂdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp9.310.000.000.
Untuk menutupi keruÂgian negara sebesar Rp18.405.000.000 dari kasusini, penyidik kejaksaantelah menyita bangunan milik Thomas Susadya Sutedjawidjaya. Aset itu ditaksir bernilai Rp 4 miliar. ***
- Karaoke Bersama Berujung Penganiayaan
- Pejabat BPN Pusat Dihukum Lima Tahun
- Waspada Penculikan, Polsek Kradenan Blora Sambangi Sekolah Dasar