Saat Skrining, Kasus PMK Ditemukan di Pasar Hewan Ambarawa

Seekor sapi terjangkit  kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Pasar Hewan Ambarawa (Pasar Pon), Kabupaten Semarang, disemprot, Kamis (12/5).
Seekor sapi terjangkit kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Pasar Hewan Ambarawa (Pasar Pon), Kabupaten Semarang, disemprot, Kamis (12/5).

Sebuah kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak ditemukan di Pasar Hewan Ambarawa (Pasar Pon), Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/5).


Kasus ini terungkap setelah sebelumnya Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang melakukan Skrining dan pemeriksaan.

Sapi berbobot lebih dari atau ton itu, akhirnya dilakukan penyemprotan oleh petugas. Selanjutnya, petugas meminta peternak sapi asal Polosiri, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang membawa kembali pulang hewan ternak tersebut.

"Selanjutnya, kami akan melakukan isolasi terhadap sapi yang terindikasi telah terpapar PMK," ujar Kepala Dispertanikap Kabupaten Semarang, Wigati Sunu, usai pemeriksaan pencegahan PMK di Pasar Hewan Ambarawa.

Meski seekor sapi yang terpapar PMK, semua sapi asal Desa Polosiri, Kecamatan Bawen tidak boleh diturunkan dan dikembalikan untuk dilakukan isolasi.

Atas temuan hewan ternak yang terindikasi terpapar PMK ini, masih kata Wigati Sunu, Dispertanikap Kabupaten Semarang akan terus meningkatkan pengawasan, tidak hanya di Pasar Hewan Ambarawa saja.

"Kami juga mencatat mulai dari KTP pengemudi dan pemilik hewan ternak hingga nomor kendaraan pengangkut, sebelum dipulangkan. Sehingga hewan yang terindikasi terpapar PMK tersebut tidak sampai masuk ke Pasar Hewan Ambarawa," sebutnya.

Sunu menerangkan, pemeriksaan terhadap hewan di Pasar Hewan Ambarawa (Pasar Pon), Kabupaten Semarang ini sebagai upaya meningkatkan pengawasan sekaligus pencegahan penyebaran PMK pada hewan ternak.

Secara prosedur pemeriksaan dilakukan saat hewan ternak tiba dan diturunkan dari kendaraan pengangkut.

"Sebagai daerah dengan 50 persen perdagangan hewan ternaknya berasal dari luar daerah, Kabupaten Semarang menjadi wilayah rentan terhadap penyebaran penyakit ini. Untuk itu, kita perlu melakukan peningkatan pengawasan sekaligus pencegahan penyebaran PMK pada hewan ternak," tandasnya.

Upaya pencegahan ini, ujarnya, dilakukan melalui skrining (pemeriksaan klisin) terhadap hewan ternak yang diperdagangkan di Pasar Hewan Ambarawa (Pasar Pon Ambarawa), oleh dispertanikap Kabupaten Semarang.

Selain itu, pengobatan (treatment) juga segera dilakukan oleh petugas kesehatan hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dispertanikap.

Termasuk didalamnya melakukan tracing dan penelusuran, dari mana asal muasal sapi jenis Limosin tersebut.

Langkah cepat Dispertanikab Kabupaten Semarang dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan keehatan hewan ternak, di Pasar Hewan Ambarawa, guna mengantisipasi penyebaran PMK.