SatReskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku kasus pornografi dengan modus menyebar luas kan foto tidak senonoh melalui media sosial media.
- Polda Jateng Musnahkan Barbuk Narkoba Hasil Sitaan, Nilainya Fantastis Rp 31 Miliar!
- Sertifikat Tanah Ditahan: Mantan Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Adukan Bhina Raharja Batang
- Pengamen Nekat Curi Motor Dibekuk Polisi
Baca Juga
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar mengatakan bahwa modus operandinya adalah pelaku S (44) warga Cilacap tengah yang berdomisili di jalan Nyamplung Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap.
Pelaku ini menjalin hubungan asmara dengan korban seorang Ibu Rumah Tangga warga Desa Kejawar Banyumas dan diminta mengirim foto foto vulgar melalui aplikasi pesan dalam HP.
Saat hubungan asmaranya mulai merenggang pelaku merasa sakit hati kemudian mengunggah foto vulgar korban di media sosial," ungkap Kasat Reskrim kepada RMOLJAteng, Jum'at (18/20).
Dia menambahkan, peristiwa tersebut terungkap saat korban mengetahui foto vulgar dirinya yang saat itu diminta oleh pelaku diunggah di media sosial.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya dan melaporkan ke Polres Cilacap untuk diproses hukum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga telah mendistribusikan, mentransmisikan, membuat, dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan asusila. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
- Berebut Lahan Parkir Beromset Rp.500 ribu/hari Pemuda ini nekat Tusuk Korban Di Rumahnya.
- Sakit Hati, Lakukan Pembacokan ke Mantan Pacar
- Kasus Covid Meningkat, Satpol PP Kota Semarang Patroli PeduliLindungi, 13 Tempat Usaha Disegel