- Susanto Dokter Gadungan yang Tertangkap, Pernah Jabat Ketua PMI Grobogan
- Sinergi Jaga Dana Desa, Kejari Banjarnegara Gandeng Pemda dan Pemdes
- Aksi Pembunuhan Berdarah di Grobogan, Ini Motifnya
Baca Juga
Aksi pelecehan seks tak wajar yang dilakukan seorang pemuka agama sekaligus pemilik sebuah pondok pesantren di Kabupaten Demak, makin diluar nalar.
Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari salah satu korban yang mengaku diperlakukan tak senonoh saat menjalankan ibadah Umroh.
HI, koordinator korban sodomi membenarkan hal tersebut. Aksi tak terpuji pelaku itu, katanya dilakukan di salah satu hotel di Mekkah dan Madinah.
"Saya mendapat pengakuan ini dari korban yang sama-sama kita lindungi identitasnya ya. Saya juga sempat kaget dan merinding mendengar pengakuan ini," katanya dikutip Jumat (9/8).
Lebih lanjut, HI juga mengaku tidak habis pikir dengan pelaku yang tidak hanya, tega tapi aksinya benar-benar diluar nalar akal sehat.
"Dari pengakuan para korban yang cerita langsung kepada saya, ma’af saya tidak mampu cerita semua karena tidak tega, sedih, tidak habis pikir. Yang jelas ini dilakukan murni oleh oknum secara pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan nama kyai, pengasuh pondok pesantren, pihak lain yang kebetulan punya kedekatan pertemanan atau pemuka agama. Saya tegaskan lagi pelaku adalah oknum yang perbuatanya sudah tidak bisa mencerminkan watak seorang pengasuh bagi santri dan santriwati. Dan jangan kaitkan kasus ini dengan agama lho, ini murni pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Terlepas dari itu, HI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan RSUD Sunan Kalijaga atas upaya sigap telah membantu para korban agar kuat menghadapi cobaan ini.
"Terima kasih juga kepada jajaran Polres Demak, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri sehingga kasus ini ditangani secara serius. Harapan kami ya agar kebenaran akan terungkap dan pelaku dihukum sesuai apa yang telah diperbuatnya,” pungkasnya.
Sementara itu, sang pelaku sendiri sat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Demak atas perintah Kejaksaan Negeri setempat.
Pelaku dijerat dengan pasal yang mengatur tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia adalah Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Peringati Hari Santri, Pemkot Semarang Siapkan Perda Pondok Pesantren
- Pameran HSN 2024, Santri (Juga) Punya Potensi Ekonomi
- Kapolres Purbalingga Motivasi Santri Jadi Polisi