Salatiga Ajukan Kenaikan UMK Rp100 Ribu

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, Upah Minimum Kota (UMK) Salatiga mengajukan penambahan Rp 100 ribu.


"Ada kenaikan, kita mengajukan penambahan Rp 100 UMK untuk 2022," kata Wali Kota kepada RMOLJateng, Kamis (25/11).

Ini berarti, lanjut dia, UMK Salatiga yang semula Rp 2000.000 menjadi Rp 2.100.000.

Penambahan ini diakuinya, telah melalui rapat Bipartit serta Dinas Ketenagakerjaan serta sejumlah pihak terkait.

Dan ada penambahan ini, telah diajukan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

"Kalau nggak salah (UMK) Rp 2,1  nya rp2.000.100 belakangnya (penambahan) Rp 100.00-an. 'Ya' ini sudah dibahas, dirapatkan dengan pengusaha, asosiasi. Dan  Pemerintah fasilitasi saja. Yang jelas sudah ada kesepakatan jika nanti kita kirim ke Gubernur," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, besaran UMP tahun 2022 Provinsi Jateng menjadi Rp 1.812.935.