Samakan Persepsi Guna Tekan TPPO

Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, menggelar Sosialisasi Pengendalian dan Pengawasan Kantor Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI).


"Jika sudah ada pemahaman yang sama, maka diharapkan pelanggaran-pelanggaran dapat diminimalisir, diperkecil atau bahkan ditiadakan. Data kepolisian mencatat, terdapat sedikitnya 1.337 korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Sebanyak 103 diberangkatkan ke luar negeri, sedang 301 lainnya masih di tahap persiapan," kata Kasubdit IV Ditintelkam Polda Jateng, AKBP Kelik Budi Antara, dalam siaran rilisnya, Jumat (30/6).

Dia melanjutkan, kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan langkah antara P3MI dengan pemerintah agar tindakan tersebut tidak semakin berkembang.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Candra Yuliawan menyebut, pekerja migran yang berangkat secara prosedural dapat dipastikan baik dan aman.

“Pasalnya, seluruh jaminan telah ditanggung perusahaan, termasuk jaminan kesehatan. Jika terdapat masalah, maka telah tercatat pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI),” ungkap dia.

Namun begitu, lanjut dia, hal merepotkan adalah pekerja migran berangkat  tidak sesuai prosedur.

“Mereka pergi tanpa izin, sehingga gampang menimbulkan masalah. Hal seperti itu yang sedang digalakkan Polda untuk diselesaikan," ucapnya.

Dia mengakui, tidak sedikit pekerja migran Indonesia tergiur dengan pendapatan besar dan bekerja enak, namun perizinan maupun pemberangkatannya ditempuh melalui 'jalur tikus'. Padahal, itu sangat berisiko dan merugikan banyak pihak.

“Apabila terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan viral di media sosial, maka yang paling rugi yaitu pihak korban dan keluarganya. Di sisi lain, pihak aparat pemerintah, masyarakat, agen /perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja juga ikut dirugikan,” papar dia.

Dia mengharapkan, P3MI turut membantu pemerintah memberi pemahaman kepada calon pekerja migran agar tidak menjadi korban perdagangan orang.