Sat Narkoba Polres Wonogiri Bekuk 6 Pengedar Dan Pengguna Sabu

Satuan Narkoba Polres Wonogiri berhasil membekuk 6 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.


"Kita tidak hanya berhasil menangkap orangnya, namun juga barang buktinya,’’ kata Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres, Sabtu (12/6/2020).

Didampingi Kasat Res Narkoba AKP Suharjo,  Kapolres menjelaskan,  enam tersangka yang dibekuk adalah Budianto Suryawan (48) warga Poh Gede RT 03 RW 02, Mojoreno, Sidoharjo, Wonogiri. 

Kemudian Arie Susanto (31) warga Jendi  RT 03 RW 02, Girimarto, Wonogiri. Paryanto Alias Gondes  (79)  warga Simpang Utama Bandar, Kabupaten Bener Meriyah yang sekarang tinggal  di Keplekan RT 01 RQ 07 Kelurahan Selorejo Girimarto Wonogiri.

Selanjutnya, Joko Narimo alias Gimbal (42) warga Gadungan RT 03 RW 13 Kelurahan Giri Mulyo, Ngargoyoso, Karanganyar. Sri Widodo Alias Bobot (40) warga Ngarjosari RT 02 RW 02 Desa Popongan Kabupaten Karanganyar. 

Kemudian Haryadi Alias Acong  (44) warga Lingkungan Maguan RT 08 RW 01 Desa Gaum, Tasikmadu, Karanganyar.

"Banyak barang bukti yang kita sita dari tangan mereka. Ada HP, alat pengisap sabu, sepeda motor, sabu dan uang tunai,’’ jelas Kapolres.

Perihal asal mula terungkapnya kasus ini, Kapolres memaparkan, pada hari Senin (1/6/2020) sore,  tim Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Suharjo  bersama empat anggota melaksanakan patroli di sekitar pasar Sidoharjo, Wonogiri.

Di timur pasar Sidoharjo, ada orang tidak dikenal yang gerak geriknya mencurigakan dan didekati. Karena semakin mencurigakan, akhirnya dilakukan penangkapan.

Dia mengaku bernama Budianto Suryawan dan mengatakan baru saja menggunakan narkoba jenis sabu di rumah Hernawan Adiantoro Putro.

Bertindak cepat, Budianto dikeler ke rumah Hernawan. Di  ruang tamu rumah tersebut petugas menemukan satu buah sedotan yang sudah di modifikasi yang di dalamnya terdapat sabu.

Selanjutnya diambil oleh Budianto, dan petugas menemukan satu buah botol plastik kecil yang tutup botolnya terdapat dua lobang di dalam bak sampah dan barang bukti tersebut diakui miliknya.   

Dari hasil intrograsi, Budianto juga menjual  sabu ke Arie Susanto.  Tak selang begitu lama, Arie pun berhasil ditangkap, saat Arie sedang bermain badminton di balai desa Kuniran. Petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang dikendarai untuk transaksi.

Dari hasil introgasi lanjutan didapat pengakuan dari Arie bahwa sabu tersebut dijual kepada Paryanto  lalu di gunakanya bersama dengan  Paryanto.

Saat itu juga, petugas memburu Paryanto dan berhasil ditangkap saat berada di SPBU Pokoh beserta barang bukti satu pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu dan  satu buah botol kaca warna coklat yang digunakan sebagai bong alat hisap. 

Tak hanya berhenti di situ, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap tersangka lain.

"Pada hari Kamis (11/6) pukul 02.30 wib tim melaksanakan penangkapan dan pengeledahan orang yang mengendarai mobil Mobilio yang saat itu berada di area parkir Hotel Permata Graha Jl. RM Sahid No 27 Wonogiri," terang Kapolres.

Dalam penggeledahan itu petugas  menemukan sabu didalam plastik dengan berat 0,32 gram di dek pintu mobil  AD 8759. Sabu tersebut diakui milik Joko Narimo.

Atas pengembangan pemeriksaan, Joko mengaku sabu miliknya dibeli dari  Sri Widodo. Kemudian anggota sat Resnarkoba Polres Wonogiri menangkap Sri Widodo. Di hadapan petugas Sri Widodo mengakui bahwa telah menjual satu paket sabu kepada Joko.

Dari pengakuan Sri Widodo, sabu tersebut didapat dari Hariyadi, tim langsung memburu Hariyadi. Di hadapan petugas Hariyadi mengakui  telah menjual sabu tersebut kepada Sri Widodo. Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan Hariyadi.