Satpol PP Buka Segel 32 Lapak Kosong di Johar Utara dan Tengah

Satpol PP bersama Dinas Perdagangan Kota Semarang kembali membuka segel atau police line 32 lapak kosong yang ada di Johar Utara dan Tengah. Pasalnya pemilik 32 lapak tersebut sudah melakukan konfirmasi ke Dinas Perdagangan dan akan segera menempati lapak yang memang sudah diundi beberapa bulan yang lalu.


Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan pembukaan segel tersebut berdasarkan laporan dari Dinas Perdagangan yang melaporkan bahwa pedagang yang telah memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah melakukan konfirmasi ke Dinas dan akan segera menempati lapaknya.

“Dasar pembukaan segel adalah sudah mendaftar BAST atau mereka sudah mendapatkan berita acara serah terima dari Dinas Perdagangan dan mereka sudah paham terhadap aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perdagangan yang memang sudah sesuai dengan Perda No.9 Tahun 2013 tentang pengelolaan pasar,” kata Fajar kepada RMOLJateng, Rabu (23/2).

Fajar mengakui masih ada 77 lapak dari 109 lapak yang masih disegel karena banyak faktor, misalnya pedagang yang sudah memiliki BAST belum melakukan konfirmasi penggunaan lapak kembali ke Disdag, lapak digunakan oleh pedagang yang bukan pemilik BAST atau memang lapak masih kosong dan belum diserahterimakan kepada pedagang.

“Beberapa memang belum kita buka karena mereka belum memiliki BAST atau mereka menyewakan atau ditempati pedagang lain yang tidak terdaftar di Dinas Perdagangan, kalau mereka sudah mendaftar BAST dan sudah konfirmasi ke Dinas maka akan dibuka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nurkholis mengatakan jika 32 pedagang yang sudah memenuhi syarat administrasi dan memiliki BAST memang langsung dibuka segelnya pada hari ini.

“Harapannya kalau memang sudah sesuai ya harus ditempati dan nanti kalau tidak segera ditempati ya akan dilakukan evaluasi lagi,” jelas Nurkholis.

Nurkholis menyebut untuk pengurusan BAST, para pedagang bisa menggunakan aplikasi untuk lebih mudah. Sementara lapak lain yang masih disegel namun pemiliknya sudah memiliki BAST untuk bisa segera mengurusnya ke Dinas Perdagangan.

Sementara untuk Johar Selatan yang masih kosong, Nurkholis menyebut memang belum dilakukan penyegelan. “Kalau selatan dan Kanjengan belum melakukan aksi karena yang di Selatan baru diserahkan ke Pemkot dan kita baru diizinkan untuk mengelola baru bulan Januari,” tandasnya.