Satpol PP Kota Pekalongan Temukan 38 Bangunan Liar di Atas Kalibanger

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan mendata puluhan bangunan liar di atas tanggul sungai Kalibanger. Total ada 38 bangunan liar di atas tanggul sungai khusus Kelurahan Poncol.


"Kami melakukan pendataan bangunan liar untuk menindaklanjuti laporan warga," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pekalongan, Amaryadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (11/11).

Puluhan bangunan liar itu difungsikan menjadi warung, tempat rongsokan, tempat material, pos kamling. Lalu bengkel las, cuci motor, konter, laundry, tempat potong rambut, gudang, dan sebagainya. 

Pihaknya tidak langsung membongkar bangunan liar itu. Ia memilih melakukan pembinaan pada  pengguna tanah bantaran atau tanggul sungai agar tak mendirikan bangunan.

"Karena tanggul sungai sifatnya fasilitas umum, jika tak disesuaikan dengan peruntukannya menyalahi Perda No 5 tahun 2013 atau Perda No 5 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum," jelas Amar.

Ia berharap para pemilik bangunan liar agar sadar dan membongkar sendiri. Hal itu pernah terjadi pada laporan warga tentang bangunan liar di Medono yang berdiri di atas saluran air.

"Harapannya di Kelurahan Poncol ini juga begitu, sadar untuk tak mendirikan bangunan liar di atas tanggul sungai, dan segera membongkar bangunannya. Karena sudah ada laporan dari warga tentu harus ditindaklanjuti," kata Amar.