Satpol PP Kota Semarang mengadakan yustisi masker, namun kali ini memberikan apresiasi kepada pengguna jalan yang patuh prokes dengan membagikan dua buah masker untuk satu orang pengguna jalan.
- Kasus DBD di Blora Alami Peningkatan hingga 100 Persen
- Vaksinasi Untuk Negeri Dukungan OJK dan IKA UNS
- Sekda Akhmad Sugiharto Terpilih Menjabat Ketua PMI Demak
Baca Juga
Satpol PP Kota Semarang mengadakan yustisi masker, namun kali ini memberikan apresiasi kepada pengguna jalan yang patuh prokes dengan membagikan dua buah masker untuk satu orang pengguna jalan.
Fajar Purwoto, Kasat Pol PP Kota Semarang, memimpin langsung operasi masker yang berada di jalan Jenderal Sudirman, Semarang Barat.
Menurutnya, kawasan Semarang Barat masih tergolong zona merah, namun pihaknya salut karena kesadaran masyarakat akan penggunaan masker cukup tinggi.
"Semua pengguna jalan yang sudah tertib kita bagi masker tidak ada pilih-pilih, terutama bagi mereka yang maskernya tidak standar, jadi 1 orang dapat dua masker,†kata Fajar usai melakukan yustisi, Rabu (27/1).
Dalam yustisi tersebut, Satpol PP Kota Semarang membagikan 250 lembar masker. Meski demikian masih ada sekitar 10 orang yang tidak menggunakan masker.
Namun mereka yang dinilai melanggar, karena penggunaan masker tidak benar atau masker masih disimpan di dalam tas saja. Rata-rata dari mereka yang melanggar memang telah membawa masker.
"Saya berterima kasih pada warga masyarakat, kita coba untukrazia penggunaan masker lagi dan hari ini yang tidak tertib hanya 10 orang itupun karena penggunaan masker tidak benar, kami coba cek ke masyarakat yang di jalan raya pagi hari sudah cukup tertib,†tambahnya.
Fajar menambahkan, selain razia di pagi hari terkait prokes penggunaan masker, pihaknya juga akan melakukan razia malam hari untuk memantau ketertiban pelaku usaha dalam melaksanakan aturan PPKM yang membatasi jam tutup usaha hingga pukul 22.00 untuk PKL, restoran dan pertokoan.
Menurutnya akan ada sekitar 8-9 kali razia lagi yang akan dilakukan selama dua minggu masa PPKM hingga tanggal 8 Februari nanti.
"Tugas kami masih ada penertiban yang di malam hari yakni penertiban jenis usaha, kami sudah sampaikan dalam PPKM kedua ini jika masih ada jenis usaha apapunyang masih "ndableg" jam 22.00 belum tutup pasti kami akan lakukan rekomendasi penutupan sementara selama 3 bulan,†tegasnya.
Hal ini dilakukan, karena angka kasus penderita covid di Semarang belum turun secara signifikan. Pihaknya berharap dengan razia yang dilakukan Satpol PP dan tim gabungan bisa mengurangi angka Covid selama masa PPKM berlangsung.
"Kami akan hadir malam hari lagi, karena razia pagi sudah cukup baik, nanti malam hari kita akan masukke pelaku usaha terutama yang berada di zona merah yakni Tembalang, Semarang Barat dan Pedurungan," pungkasnya.
- PDHI Cabang Jateng V Gelar Seminar Penanganan Dan Pengobatan Hewan Eksotis
- CPNS KTP Semarang Bisa Antri Vaksin di Puskesmas
- Keluarga Bingung, BPJS Dinonaktifkan Saat Berobat Ditolak Puskesmas Sedan