Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan atas pembangunan tiang reklame yang tidak dilengkapi dengan izin. Tiang reklame tersebut berdiri di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karangkidul, Semarang Tengah.
- Identitas Mayat Terapung Di Sungai Banjir Kanal Barat Terungkap
- Miris, Anak Perempuan di Batang jadi Korban Kebejatan Ayah Tiri
- Warga Polokarto Sukoharjo Diamankan Densus 88
Baca Juga
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan dilakukan usai adanya pengaduan dari masyarakat. Pasalnya, tiang reklame yang berbetuk pilar bundar ini memakan badan trotoar jalan.
"Jadi ada aduan warga di media sosial. Lalu kita diperintah bu Walikota Semarang untuk cek perizinan," kata Fajar, usai memimpin penyegelan tiang reklame pada Sabtu (25/3) malam.
Pihaknya melakukan pengecekan dan memang tidak ada satupun perizinan yang dikantongi oleh pengembang.
Bahkan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang juga sudah melayangkan surat peringatan pertama pada pengembang.
"Sudah kita cek ternyata tidak ada satupun izin yang ada alias liar. Lalu info dari Distaru sudah memberikan surat peringatan pertama kepada pengembang pada 26 Januari 2023. Lalu akhirnya kita segel," bebernya.
Penyegelan dilakukan, lanjut Fajar, sesuai dengan Perda Kota Semarang nomor 4 tahun 2019 tentang reklame dan Perda Kota Semarang no 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Saya ingatkan kepada pengembang agar segera melengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan Kota Semarang," pungkasnya.
- Parkir Di SPBU, Puluhan Dos Penyedap Rasa Raib
- Viral Foto Plakat Kantor Bersama RI-Tiongkok, Kapolri Didesak Mundur
- Penipu CPNS Senilai Rp5,1 miliar Diringkus Polisi