Penipu CPNS Senilai Rp5,1 miliar Diringkus Polisi

Polres Sukoharjo berhasil mengungkap penipuan berkedok bisa memasukan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kerugian para korban mencapai total Rp5 miliar lebih.


Pelakunya adalah Joko Sudarmawan (50), warga Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil tipu tipu ya tersebut juga digunakan untuk biaya politik, saat ia berniat mencalonkan diri sebagai calon bupati Magetan tahun 2018 dan calon DPR-RI tahun 2019.

"Awalnya pada tahun 2018, pelaku berkenalan dengan Sht, warga dan mengaku bisa membantu memasukkan CPNS di sejumlah kementrian. Lalu Sht menyampaikan informasi pada Gn anaknya. Untuk meyakinkan, pelaku mengaku punya orang dalam BKN yang dikenal lewat jalur politiknya," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho dalam konferensi pers, Selasa (10/8).

Untuk meyakinkan korbannya, JS juga memperkenalkan diri sebagai Kepala Desa Klagen, Barat, Magetan, periode kedua. Saat itu, ia juga memperlihatkan kepada korban buku rekening BCA yang berjumlah Rp31 miliar, yang akan digunakan untuk mencalonkan Bupati Magetan Jawa Timur.

Lebih lanjut dikatakan Wahyu, setelah itu tersangka JS datang kerumah korban di Mojolaban dan memberikan penjelasan kepada seluruh calon kurang lebih 30 orang yang intinya semua pasti diterima jadi CPNS tapi khusus CPNS pusat. Seperti, BNN, BPN, KPPN, Kemenhub, Kemenag dan Kejaksaan, sedangkan untuk CPNS daerah tidak bisa. 

"Tersangka juga meyakinkan para korban menyampaikan bagi yang berminat agar segera menyiapkan seluruh persyaratan administrasi untuk pemberkasan seperti fotokopi ijazah, kartu kuning; surat keferangan bebas narkoba; dan lainnya, juga uang muka sebesar Rp15 juta," katanya.

Namun, seiring berjalannya waktu, ada banyak peminat yang mendaftar CPNS dan mau membayar sejumlah uang.  Selanjutnya tersangka JS datang ke rumah korban untuk mengambil uang tersebut sebanyak 22 kali dan juga diberikan 22 kuintansi hingga uang yang sudah diserahkan kepada tersangka Joko Sudarmawan total kurang lebih Rp5.181.000.000,00 

"Setelah korban dan para korban yang lainnya dengan jumlah kurang lebih 52 orang menyerahkan sejumlah uang, namun tidak ada kejelasan perihal penerimaan CPNS tersebut, banyak korban curiga. Saat itu para korban dikumpulkan berkali-kali namun tersangka JS selalu beralasan pandemi Covid, ada yang belum melunasi di tingkat atas sehingga pemanggilan diundur, dan anggaran CPNS digunakan untuk Covid," ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo pada Juli 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui keberadaan pelaku di Pemalang. 

"Tersangka JS ditangkap di Perum Sapphire Residence Beji, Pemalang dan diamankan bersama barang bukti kuitansi setoran sebanyak 22 lembar dengan nominal total Rp 5,181 miliar," imbuh Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto.

Sementara itu, JS mengaku bahwa sejak 2018 uang tersebut digunakan untuk kepentingan politik dirinya saat proses menjadi bakal calon Bupati Magetan dan Caleg DPR RI. 

JS juga mengaku bahwa aksinya tersebut dilakukan sejak 2008, sudah banyak yang diterima juga menjadi CPNS. Pasalnya, dirinya punya orang dalam di BKN Pusat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, pasal 378 KUH pidana atau pasal 372 KUH pidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.