Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap tower seluler yang dibangun tanpa adanya perizinan.
- Jual Kupon Togel Kuda Lari, Terancam Nginap di Hotel Prodeo
- DPU Kota Semarang Sayangkan Maraknya Pencurian Penutup Saluran Air
- PNS Pemprov Banten Diperiksa KPK Soal Kasus Adik Kandung Ratu Atut
Baca Juga
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan tower seluler tanpa izin ini ada di Tambak Lorok RT 09 RW 14, Tanjung Mas, Semarang Utara.
Fajar menyebut selain belum ada izin, tower tersebut juga belum disepakati oleh warga yang terdampak disekitar bangunan tower.
Tower seluler tersebut sudah terbangun sekitar 50 persen. Karena belum memiliki izin, petugas Satpol PP langsung melakukan penyegelan dengan memasang stiker segel dan garis polisi.
Fajar juga menyebut musyawarah antara ratusan warga terdampak dengan pengembang belum selesai dilakukan.
“Jadi disini ada warga sudah terima tali asih, ada yang belum terima. Lalu pengembang sudah kita panggil, ternyata tidak ada izin sehingga kita segel,” ujar Fajar, Rabu (21/12).
Fajar menghimbau kepada siapapun untuk tidak melepas atau membuka segel tanpa izin petugas. Bahkan ada ancaman pidana jika ada seseorang yang berani merusak segel tersebut.
“Selain izin, pihak pengembang juga harus kulon uwun dengan warga. Ini etika bermasyarakat. Kalau nekat rusak segel, nanti kita laporkan polisi. Ini masalah sudah berlarut sejak 1 tahun,” tegasnya.
Penyegelan disaksikan ratusan warga, namun tidak satupun perwakilan pengembang yang datang ke lokasi penyegelan.
Salah seorang warga setempat, Muzip mengungkapkan memang sejumlah warga menolak karena musyawarah belum selesai, namun justru pembangunan sudah dimulai.
“Dulu pernah ada rundingan satu kali dan akan dilanjutkan di kemudian hari. Tapi tidak ada lanjutan malah tiba-tiba ada pembangunan,” bebernya.
- Pelaku Pembunuhan Tetangga di Grobogan Diduga Alami Gangguan Jiwa
- Polisi Bekuk Dua Pelaku Perampas Telepon Genggam Milik Siswa SD
- 148 Motor Diamankan Gara-gara Lakukan Balap Liar di Ungaran