Satpol PP Kota Semarang Sidak Tarif Parkir di Tempat Wisata

Berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terkait dengan aduan masyarakat adanya pemungutan uang parkir diatas batas wajar di tempat wisata di Kota Semarang, Satpol PP Jawa Tengah bersama Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Perhubungan Kota Semarang melakukan sidak di beberapa tempat wisata di Kota Semarang.


Tempat wisata yang dituju adalah Lawang Sewu dan Museum Mandala Bhakti. Dalam sidak ditemukan penarikan tarif parkir diatas batas wajar yakni di Lawang Sewu. Tarif mobil yang seharusnya Rp 5.000 per mobil ditarik menjadi Rp 10.000.

Sesuai  Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2018 tarif retribusi parkir dikenakan sebesar Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 3 ribu kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih. 

Sedangkan untuk tempat parkir khusus, sesuai Perwal Nomor 37 Tahun 2021 sebesar Rp 3 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih. 

"Tadi kita cek dan ada juru parkir liar yang melebihi ketentuan tarif yang ada di perwal. Roda dua ditarik Rp 5 ribu, mobil ditarik sekitar Rp 10 - 15 ribu," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Jumat (21/1).

Fajar menyebut dalam sidak ditemukan ada lima  juru parkir liar yang ada disekitar Lawang Sewu dan meminta uang parkir tidak sesuai dengan tarif yang telah ditentukan sesuai Perwal. 

PR juru parkir ini diminta untuk membuat surat pernyataan dan tidak akan memungut uang parkir melebihi batas seisi Perwal. Bahkan surat penyitaan tersebut ditanda tangani  diatas materai.

"Kalau melanggar lagi, kita akan tindak tegas bersama Dishub dan tim Saber Pungli. Nanti akan ada inspeksi mendadak agar aturan ini bisa ditaati," tuturnya.

Kepala Satpol PP Jateng, Budi Santoso menyampikan jika sidak ini sengaja dilakukan setelah ada beberapa wisatawan yang mengeluh ke Gubernur Jateng terkait dengan tingginya tarif parkir terutama di Jalan Inspeksi.

"Banyak wisatawan yang mengeluh soal pungutan tarif parkir di Lawang Sewu yang melebihi batas. Keluhannya disampaikan melalui media sosial. Wisatawan engga nyebut nominalnya tapi yang jelas melebihi batas," terangnya.

Sementara itu, Kasi Penataan dan Perjinan Dishub Kota Semarang, Gama Ekawirya memaparkan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring dan patroli ke sejumlah tempat yang disinyalir rawan terjadi pungli. Hal ini sebagai langkah antisipsi adanya pungli parkir di Kota Semarang terutama di tempt wisata.

"Biasanya ini terjadi di titik tawan yang tidak berijin. Sebenarnya sudah ada dua kantong parkir, ada di Samping Lawang Sewu, dan Museum Mandala Bhakti. Namun ada yang pengen dekat sehingga parkir di tempat yang tidak berijin," kata Gama.

Dari data, pada tahun 2021 kemarin, monitoring yang dilakukan Dishub dan Saber Pungli menangkap 50 juru parkir yang  dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring), yang sumbernya dari aduan masyarakat.

"Aduan terbanyak ada di Kota Lama, kami himbau wisatawan atau masyarakat bisa parkir di kantong parkir yang sudah disediakan," tandasnya.