Karena melanggar Peraturan Wali Kota No 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan protokol kesehatan, dua tempat hiburan di Kota Semarang disegel Satpol PP Kota Semarang, Sabtu (12/6/2021) malam.
- Pengemudi Ojek Daring Tewas Kecelakaan di Jalan Setiabudi Semarang Ternyata Bandar Narkoba
- Marak Penipuan Online, Masyarakat Kendal Diminta Waspada
- Curi Hape Teman, Pemuda Ini Kabur ke Ambarawa
Baca Juga
Karena melanggar Peraturan Wali Kota No 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan protokol kesehatan, dua tempat hiburan di Kota Semarang disegel Satpol PP Kota Semarang, Sabtu (12/6/2021) malam.
Dua tempat itu adalah Hollywings di kawasan Kota Lama Semarang Utara dan Bowery di Jalan Ahmad Yani.
Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto disela penertiban mengatakan, Hollywings dan Bowery ditutup sementara karena mengundang kerumunan dan tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Pengunjung memadati ruangan tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak. Ini kami segel karena terkesan pihak pengelola dan pengunjung menyepelekan aturan," tandas Fajar, Minggu (13/6/2021) dinihari tadi.
Menurut Fajar, Hollywings dan Bowery ditutup sementara dua hari. Selama penutupan berlangsung, pihak management harus menemui pihak Satpol PP agar bisa kembali beroperasi di hari ketiga.
"Saat datang ke kantor Satpol PP Kota Semarang, pihak manajemen harus memberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahannya. Tapi kalau mengulangi lagi, akan kami segel selama satu bulan," tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Perdagangan ini juga meminta para pelaku usaha untuk patuh aturan. Sebab Pemkot Semarang akan tegas menindak jika ada pelanggaran.
"Siapapun pengusahanya, pasti akan saya segel usahanya jika melanggar Perwal PKM. Pengusaha harus sadar kasus corona saat ini," tandas dia.
Bubarkan Kerumunan
Selain menutup sementara Hollywings dan Bowery, Satpol PP Kota Semarang juga membubarkan kerumunan di beberapa titik diantaranya di warung angkringan dekat Jembatan Mberok Jalan Imam Bonjol, dua kerumunan klub motor di jalan Kepodang.
Kemudian sejumlah kerumunan pengunjung pembeli pakaian bekas dan pengunjung warung makan di Sepanjang Jalan Ki Mangunsarkoro, kerumunan pujasera dan lapangan Simpang Lima.
Pembubaran tersebut dengan menyita partisi tempat usaha seperti meja, kursi, karpet, barang dagangan dan lain lain
Fajar Purwoto mengaku sangat menyesalkan adanya kerumunan ini. Menurutnya, kerumunan ini seolah olah menunjukkan bahwa masyarakat menyepelekan aturan pencegahan corona
"Kerumunan-kerumunan ini kami bubarkan karena melanggar PKM. Saya pastikan, siapapun yang melanggar aturan Perwal 26 tahun 2021 akan kami tindak tegas," tegasnya.
- Malam Minggu, Balap Liar Resahkan Masyarakat Di Beberapa Penjuru Semarang
- KPK Usut Pencucian Uang Gubernur Jambi Zumi Zola
- Hutang Pinjol Melilit, Pria Kendal Gelapkan Uang Penjualan Mobil Mewah