Satpol PP Rembang Amankan 12 Anak Punk

Dikirim Ke Panti Sosial Untuk Pembinaan
Dilakukan Pembinaan Kepada Anak Punk, 4 Perempuan Dan 8 Pria, Oleh Panti Asuhan Dan Satpol PP Rembang. Yon Rembang/RMOLJawaTengah
Dilakukan Pembinaan Kepada Anak Punk, 4 Perempuan Dan 8 Pria, Oleh Panti Asuhan Dan Satpol PP Rembang. Yon Rembang/RMOLJawaTengah

Rembang - Satpol PP Kabupaten Rembang mengamankan 12 anak punk dari sejumlah lokasi. Razia dilakukan setelah mendapat laporan dari warga bahwa keberadaan anak punk sangat meresahkan dan mengganggu. 

Penanganan anak punk hasil razia dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kami sangat mempedomani Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi, tidak bisa secara umum kami kenakan pelanggaran Perda. Kita harus menanganinya secara khusus," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo, Sabtu (11/01).

Anak-anak punk tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dibina. Mereka dimandikan, diberi pakaian yang layak, dan dirapikan rambutnya. Selanjutnya, mereka dikirim ke panti sosial untuk mengikuti program pembinaan dan pelatihan keterampilan.

"Empat anak punk perempuan kami arahkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama di Surakarta. Untuk yang laki-laki, kami bekerja sama dengan panti sosial di Kecamatan Sedan," jelas Eko.

Menurut pengasuh panti sosial di Sedan, delapan anak punk yang dibina menunjukkan perkembangan positif. Mereka mulai menaati aturan panti dan kembali menjalankan ibadah sholat.

Warga Kecamatan Lasem, Gopag, menyampaikan keresahannya terkait keberadaan anak punk di daerahnya. Ia menyebut mereka kerap berkumpul di kompleks pertokoan sehingga mengganggu kenyamanan warga.

"Penampilan mereka kumuh dan menakutkan. Pelanggan saya pernah cerita, dia diganggu. Keberadaan mereka juga dikhawatirkan  memengaruhi pemuda setempat," ungkap Gopag.